Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Menurut dia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) harus segera menyiapkan langkah teknis agar putusan tersebut dapat diterapkan sesuai amanat konstitusi.
“Putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan harus segera ditindaklanjuti oleh Kemenkeu dan Bappenas karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Fikri, putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip penyelenggaraan negara yang berlandaskan hukum. “Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” ujarnya.
Meski demikian, Fikri menegaskan dirinya tetap mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Namun, ia mengingatkan agar seluruh program tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan landasan hukum yang jelas dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Program-program strategis pemerintah harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” katanya.
Fikri juga mengatakan putusan MK akan menjadi salah satu rujukan penting bagi DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut dia, meskipun RUU tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai anggaran pendidikan, norma yang disusun perlu mengacu pada putusan MK agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
“Pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Mahkamah juga memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk melakukan simulasi, penyesuaian kebijakan, serta penyusunan skema penganggaran baru.
Fikri berharap masa transisi tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif tanpa mengganggu pelaksanaan program strategis nasional.
“Tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada 2028 putusan MK dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan,” katanya.
Baca juga :



