Search
Close this search box.

Bentuk URI, Komisi X DPR Pertanyakan Landasan Hukum

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (FOTO: Tari/Andri)

Jakarta, SenayanTalks – Komisi X DPR RI akan meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengenai rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). DPR menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh karena belum pernah dibahas dalam rapat resmi bersama komisi yang membidangi pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pembahasan mengenai URI akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di sektor pendidikan tinggi.

“Kami akan mengagendakan pertemuan dengan Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Hetifah, hingga kini Komisi X belum memperoleh paparan resmi dari pemerintah mengenai konsep maupun urgensi pembentukan Universitas Republik Indonesia. Karena itu, DPR memandang perlu memastikan setiap tahapan kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas serta dirancang sesuai kebutuhan sistem pendidikan tinggi nasional.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan Komisi X mendukung berbagai terobosan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan perguruan tinggi baru merupakan kebijakan strategis yang harus disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan.

“Kami mendukung inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional. Namun, kebijakan sebesar ini harus disusun secara akuntabel, berbasis kebutuhan, dan tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi maupun fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang sudah berjalan, termasuk kejelasan dasar hukum formalnya,” ujarnya.

Komisi X juga akan meminta penjelasan mengenai model tata kelola URI, mekanisme pembiayaan, hingga posisi perguruan tinggi tersebut dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Penjelasan itu dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Hetifah berharap dialog dengan pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai arah pengembangan Universitas Republik Indonesia sekaligus memastikan kebijakan tersebut mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Menurut dia, setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan harus memperkuat tata kelola perguruan tinggi dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya