Search
Close this search box.

RUKKI Desak Pelibatan Anak untuk Promosi Vape Segera Ditindak

Jakarta, SenayanTalks – Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape yang diduga dilakukan oleh streamer Bigmo alias Muhammad Jannah. Organisasi tersebut menilai kasus itu tidak hanya berkaitan dengan konten media sosial, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah eksploitasi anak dan pelanggaran hukum.

Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto mengatakan pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif harus dipandang sebagai persoalan perlindungan anak, bukan sekadar aktivitas promosi di platform digital.

Menurut RUKKI, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan atau turut serta dalam eksploitasi ekonomi terhadap anak. Organisasi itu juga menilai Pasal 76J ayat (2) melarang pelibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan produksi, distribusi, maupun penyalahgunaan zat adiktif, termasuk rokok elektronik.

“Mengajak anak secara livestreaming untuk ikut mempromosikan vape dengan iming-iming imbalan adalah eksploitasi terhadap anak dan perlu segera diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Bigwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2026).

Lemahnya Pengawasan

RUKKI menilai dugaan kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap promosi produk nikotin di ruang digital. Organisasi itu menyebut promosi rokok elektronik di media sosial masih mudah ditemukan dan berpotensi menjangkau anak-anak serta remaja.

Menurut RUKKI, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan dan promosi produk tembakau maupun rokok elektronik di media sosial. Namun, aturan pelaksana beleid tersebut hingga kini belum diterbitkan meski tenggat waktu penyusunannya telah berakhir.

RUKKI menilai keterlambatan penerbitan aturan turunan itu membuat penegakan hukum terhadap promosi produk nikotin di ruang digital belum berjalan optimal. Oleh karena itu, RUKKI menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan pelibatan anak dalam promosi vape oleh Bigmo maupun perusahaan rokok elektronik yang diduga terlibat serta memprosesnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Kedua, pemerintah diminta menghentikan normalisasi promosi produk nikotin di ruang digital yang dapat diakses anak dan remaja, termasuk menindak pelanggaran yang dilakukan figur publik maupun produsen rokok elektronik.

Ketiga, RUKKI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai larangan iklan dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial yang hingga kini belum diterbitkan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya