Jakarta, SenayanTalks — Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkuat pemberantasan rokok ilegal melalui penegakan hukum lintas lembaga. Organisasi tersebut juga mendorong agar kebijakan cukai hasil tembakau tetap digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi dan perlindungan masyarakat.
Dorongan itu disampaikan IYCTC setelah laporan investigasi Tempo dalam program Bocor Alus Politik pada 12 September 2026 yang, menurut organisasi tersebut, mengungkap dugaan perdagangan pita cukai palsu serta jaringan produksi rokok tanpa pita cukai di sejumlah daerah.
Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra mengatakan persoalan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan besaran tarif cukai. Menurut dia, penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi rokok ilegal perlu berjalan bersamaan dengan kebijakan cukai.
“Beliau bukan wajah baru di isu ini. Beliau yang menyampaikan sendiri bahwa penyitaan rokok ilegal naik dari 596 juta batang menjadi 816 juta batang per September 2025,” ujar Manik dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.
Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Kementerian Keuangan menyebut Suahasil mendapat tugas menjaga keuangan negara dan memastikan APBN mendukung pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.
Manik mengatakan rokok ilegal tetap menjadi persoalan meski kebijakan kenaikan cukai tidak selalu berubah setiap tahun. Ia menyebut penindakan Bea Cukai terhadap rokok ilegal hingga 31 Juli 2026 mencapai sekitar 1,2 miliar batang.
IYCTC menilai penindakan dan kebijakan cukai perlu ditempatkan sebagai dua kebijakan yang berjalan beriringan.
“Tahun 2026 cukai rokok tidak naik, tapi rokok ilegal tetap beredar. Penindakan Bea Cukai justru melonjak hampir dua kali lipat menjadi 1,2 miliar batang sampai 31 Juli 2026,” kata Manik.
Penindakan terhadap rokok ilegal memang dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah sepanjang 2026. Di Jakarta, misalnya, Bea Cukai pada September melaporkan penyitaan lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp8,04 miliar.
Bea Cukai Mataram juga melaporkan penyitaan 2,8 juta batang rokok ilegal pada Juni 2026, sedangkan Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran lebih dari 4 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan pada Juli.
Harga Rokok Ilegal
Manajer Riset dan Program IYCTC Ni Made Shellasih mengatakan harga rokok ilegal yang lebih rendah berpotensi memengaruhi pola konsumsi. Menurut dia, rokok ilegal dapat dijual sekitar Rp11 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus karena tidak menanggung kewajiban cukai seperti produk legal.
“Harga semurah itu memicu down trading, perokok berpindah dari produk legal ke produk termurah, dan rokok kembali terjangkau bagi kelompok berpenghasilan rendah, remaja, dan anak,” ujar Shella.
Dia menegaskan persoalan yang disoroti IYCTC bukan legalitas produk rokok semata, melainkan dampak harga murah akibat peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Tidak ada rokok yang aman, baik yang berpita cukai maupun tidak. Yang kami persoalkan adalah rokok ilegal menjatuhkan harga dan membuat konsumsi makin sulit dikendalikan,” katanya.
Menurut IYCTC, persoalan rokok ilegal juga perlu dilihat dari sisi kesehatan masyarakat. Organisasi tersebut menyebut tingginya konsumsi rokok berpotensi meningkatkan beban penyakit yang kemudian berdampak pada pembiayaan kesehatan.
Koordinator Advokasi IYCTC Daniel Beltsazar menyoroti aspek penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal. Dia mengatakan penindakan perlu menyasar pihak yang berada di balik produksi dan distribusi, bukan hanya pelaku di tingkat hilir.
“Persoalannya, yang terjerat selama ini sebagian besar pengecer dan pengangkut, sementara pemodal dan pihak yang menyediakan pita cukai palsu belum tersentuh,” kata Daniel.
Menurut Daniel, dugaan pemalsuan pita cukai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan penerimaan negara dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
IYCTC juga mengusulkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Menurut organisasi tersebut, penyederhanaan lapisan tarif atau tiers dapat memudahkan pengawasan sekaligus mengurangi ruang bagi produsen untuk berpindah golongan tarif.
“Kami mendorong Menteri Keuangan mengupayakan pengendalian konsumsi secara maksimal melalui simplifikasi tiers dan tarif cukai yang tinggi, sekaligus memperkuat pemberantasan rokok ilegal serta penindakan terhadap pembuat pita cukai palsu,” ujar Daniel.
IYCTC juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. Upaya pengawasan masyarakat tersebut dinilai dapat melengkapi penindakan yang dilakukan aparat.
Bea Cukai sendiri dalam sejumlah penindakan sepanjang 2026 terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.
Baca juga :

