Search
Close this search box.

Rycko Menoza: Data Desil Bukan Satu-satunya Penentu Penerima Bantuan

Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza dalam Kunjungan Kerja Panja RUU tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Kantor BPS Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (FOTO: Alya/Karisma)

Tegal, SenayanTalks — Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan fungsi data desil kepada masyarakat hingga tingkat pemerintah daerah.

Menurut Rycko, pemahaman mengenai desil penting diperjelas karena masih ada anggapan bahwa posisi desil menjadi penentu tunggal seseorang memperoleh bantuan sosial maupun bantuan pendidikan.

“Desil ini bukan satu-satunya alat ukur, terutama dalam hal pemberian bantuan kepada masyarakat, baik itu bantuan dari pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya,” kata Rycko saat Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik ke Kantor BPS Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 17 September 2026.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Komisi X juga mendalami pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta persoalan pemahaman masyarakat terhadap status desil.

Rycko menjelaskan, BPS memiliki tugas menyediakan data statistik yang menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Adapun keputusan mengenai pelaksanaan dan penerima program bantuan berada pada kementerian atau lembaga yang menjalankan program tersebut.

Program Keluarga Harapan (PKH), misalnya, merupakan program Kementerian Sosial. Sementara Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP-Kuliah berada dalam sektor pendidikan.

“Ini adalah sebagai satu alat pemilahan bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat ini dibagi dari berbagai macam desil,” ujar politikus Fraksi Partai Golkar itu.

Rycko meminta Kepala BPS mengambil langkah konkret untuk memperkuat koordinasi dengan Kemendagri. Menurut dia, kementerian tersebut memiliki posisi strategis karena mengoordinasikan pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.

Koordinasi itu, kata Rycko, diperlukan agar informasi mengenai fungsi data desil dapat diteruskan hingga tingkat pemerintahan paling bawah, termasuk desa dan kelurahan.

“Selain koordinasi antarlembaga kementerian, yang paling penting ini Kementerian Dalam Negeri, karena di bawahnya mengoordinasikan gubernur, bupati, wali kota, supaya bisa menyampaikan ke struktur yang ada di tingkatan bawah, sehingga masyarakat paham,” katanya.

Dia menilai sosialisasi yang lebih jelas juga diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman ketika posisi desil seseorang berubah setelah pemutakhiran data. Perubahan tersebut dapat memunculkan keresahan apabila masyarakat menganggap kenaikan atau penurunan desil secara otomatis menentukan hak mereka atas bantuan.

Akurasi Data PIP

Dalam pembahasan RUU Statistik, Komisi X juga menaruh perhatian pada akurasi dan kecepatan pemutakhiran data, khususnya untuk mendukung program di bidang pendidikan.

Rycko mengatakan kualitas data perlu terus diperbaiki agar bantuan pendidikan, termasuk PIP, dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan.

“Jangan sampai orang-orang yang justru berhak mendapatkan bantuan pemerintah, khususnya di Komisi X kita concern dengan masalah pendidikan, malah tidak dapat. Sebaliknya, orang yang sudah kategori mampu justru malah dapat,” ujarnya.

Menurut Rycko, pemutakhiran data perlu merespons perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data yang tidak lagi mencerminkan kondisi terbaru berpotensi membuat masyarakat yang memenuhi kriteria bantuan pendidikan mengalami kendala dalam memperoleh program tersebut.

Karena itu, dia meminta penyesuaian data dilakukan secara responsif, termasuk bagi masyarakat yang selama ini berhak menerima PIP tetapi tercatat dalam desil yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonominya.

“Segera masyarakat yang memang selama ini berhak mendapatkan PIP, jangan sampai mereka seolah-olah dapat desil yang tinggi. Sekarang ini tetap bisa dilakukan penyesuaian,” kata Rycko.

Komisi X DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Statistik dengan memperhatikan kebutuhan pemutakhiran data serta pemanfaatannya untuk mendukung kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya