Jakarta, SenayanTalks — Komisi VIII DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pada masa persidangan 2026/2027. Pembahasan revisi aturan tersebut menyusul terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang menjadi dasar DPR dan pemerintah membahas pembaruan tata kelola keuangan haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan terbitnya Surpres membuka jalan bagi pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji bersama pemerintah. Ia menyampaikan hal itu menjelang Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Selly, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi penting setelah DPR menyelesaikan pembahasan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kini, perhatian diarahkan pada penguatan tata kelola dana haji yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp165 triliun.
“Secara legislasi, Komisi VIII sudah membahas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dan kita bersyukur, alhamdulillah Surpres mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah keluar untuk kita bahas di masa persidangan ini,” kata Selly.
Ia mengatakan revisi aturan tersebut diperlukan untuk menata kembali pengelolaan dana haji, termasuk rasio nilai manfaat atau yield serta strategi penempatan investasi.
Selly menilai dana haji harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian atau prudent governance. Penempatan investasi, kata dia, perlu diarahkan agar tetap aman sekaligus memberikan hasil yang optimal bagi kepentingan jemaah.
Selain memperkuat tata kelola keuangan, revisi UU tersebut diarahkan untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto membangun ekosistem perhajian yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Salah satu gagasan yang menjadi bagian dari visi tersebut adalah pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Menurut Selly, keberadaan Kampung Haji di Makkah atau Madinah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
“Doakan dengan pembahasan undang-undang ini mudah-mudahan ke depan Komisi VIII bisa memaksimalkan dalam penyelenggaraan haji yang lebih baik sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pak Presiden Prabowo,” ujar Selly.
Ia berharap integrasi ekosistem haji tersebut dapat diwujudkan, termasuk melalui pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Dengan demikian, pengelolaan keuangan haji dapat menjadi lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa haji dari mulai hulu sampai dengan ke hilir dengan harapan adanya Kampung Haji di Saudi Arabia bisa terwujud, dan keuangan haji menjadi lebih prudent serta bisa dipertanggungjawabkan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Pemerintah dan DPR menargetkan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah atau Madinah dapat menekan biaya operasional, khususnya untuk pemondokan dan katering. Efisiensi tersebut diharapkan membuat manfaat pengelolaan dana haji dapat kembali dirasakan oleh jemaah Indonesia.
Pembahasan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan skema tata kelola dana haji yang lebih aman, produktif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
Baca juga :



