Search
Close this search box.

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (FOTO: Devi/Karisma)

Jakarta, SenayanTalks — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung dan disahkan sebelum Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lama dalam dua masa sidang.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang akan kembali dibahas Komisi III pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pembahasan akan disertai dengan penjaringan masukan publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut dia, Komisi III akan menyediakan waktu untuk menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat sebagai bagian dari prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan Komisi III serius menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Pembahasan Lebih Panjang

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Undang-Undang KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya diselesaikan Komisi III.

Menurut dia, perbedaan tersebut disebabkan konsep perampasan aset yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Adapun KUHAP dan UU Polri memiliki kerangka regulasi sebelumnya sehingga proses pembaruannya memiliki rujukan yang lebih jelas.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu,” ujar Habiburokhman.

“Konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” katanya.

Komisi III sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta kelompok profesi.

Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah mencari titik temu antara kebutuhan pemulihan aset atau asset recovery dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III juga menaruh perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengatakan sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, ada pula kekhawatiran agar regulasi tersebut tidak disusun secara tergesa-gesa sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata dia.

Selain mekanisme perampasan, Komisi III membahas tata kelola aset yang telah disita atau dirampas. Salah satu usulan yang muncul adalah pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset tersebut.

Pengelolaan aset rampasan dinilai membutuhkan keahlian yang tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana. Kompetensi manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi juga diperlukan.

Komisi III juga membuka kemungkinan mengubah nomenklatur RUU. Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih menggambarkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran, penyitaan, perampasan, hingga eksekusi aset.

Adapun istilah perampasan aset dianggap hanya menggambarkan salah satu tahapan dalam proses pemulihan aset.

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam RDPU Komisi III pada 20 Juli 2026.

NCB merupakan mekanisme perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dikenal dalam sejumlah sistem hukum di negara lain, tetapi penerapannya di Indonesia masih memunculkan perdebatan.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Menurut dia, diperlukan badan tersendiri yang profesional dan memiliki keahlian multidisiplin untuk mengelola aset hasil perampasan.

Akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan mekanisme NCB memiliki potensi penyalahgunaan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia juga menilai sejumlah rumusan dalam RUU Perampasan Aset masih berpotensi menimbulkan multitafsir.

Sementara itu, Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge menyampaikan sejumlah rekomendasi berdasarkan kajian komparatif terhadap mekanisme perampasan aset di berbagai negara.

Ia antara lain mengusulkan standar pembuktian yang jelas, pembatasan penerapan NCB secara ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk menampung hasil penjualan aset sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Perdebatan mengenai NCB juga berkaitan dengan prinsip kepastian hukum. Kemampuan negara memulihkan aset tidak hanya diukur dari keberhasilan menyita aset, tetapi juga kemampuan mempertahankan legalitas penyitaan tersebut dalam proses peradilan.

Perlindungan Pihak Ketiga Masuk Pembahasan

Perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III menerima masukan agar mekanisme perampasan tidak merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah terhadap aset yang menjadi objek perkara.

Kewenangan negara untuk merampas aset dinilai perlu dibatasi dengan ketentuan yang jelas. Aset yang dirampas harus memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.

Pada saat yang sama, regulasi perlu memberikan mekanisme perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Habiburokhman mengatakan Komisi III tidak ingin menghasilkan undang-undang yang hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Target pengesahan sebelum Desember 2026 pun akan berjalan beriringan dengan pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik. Bagi Komisi III, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dibarengi kehati-hatian.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum, melindungi pihak yang memiliki hak atas aset, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya