Yogyakarta, SenayanTalks — Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah menyusun standardisasi layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Standar itu terutama diperlukan untuk mengatur kebutuhan manasik dan biaya bimbingan yang dikenakan kepada calon jemaah haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan KBIHU memiliki peran penting dalam mempersiapkan calon jemaah sebelum menjalankan rangkaian ibadah haji. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan ketentuan yang jelas agar layanan bimbingan memiliki standar yang sama di berbagai daerah.
“KBIHU sebagai kelompok bimbingan ibadah haji yang membimbing calon jemaah haji dalam hal ibadahnya perlu mendapatkan perhatian. Perlu kiranya Kementerian Haji dan Umrah memberikan ketentuan berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan manasik,” kata Abidin saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut dia, standardisasi diperlukan untuk menghindari perbedaan layanan maupun kebutuhan manasik antarwilayah. Ketentuan tersebut sekaligus diharapkan dapat mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi membebani calon jemaah.
“Saya kira perlu distandardisasi di setiap daerah dengan ketentuan yang jelas. Jangan sampai memberatkan calon jemaah,” ujar Abidin.
Biaya Manasik Mandiri KBIHU
Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan juga menyoroti pelaksanaan manasik mandiri yang diselenggarakan KBIHU. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan pengaturan yang lebih jelas, termasuk mengenai biaya yang dibebankan kepada jemaah.
Wulan mengatakan KBIHU memiliki landasan hukum sebagai kelompok pembimbing jemaah, termasuk dalam penyelenggaraan manasik mandiri dengan pembiayaan tertentu.
“Sudah diatur dalam undang-undang bahwa memang ada peraturan KBIHU sebagai pembimbing jemaah yang juga melakukan manasik mandiri, melatih jemaah dengan biaya tertentu,” kata Wulan.
Namun, dia menekankan biaya tersebut tidak semestinya menjadi beban tambahan bagi calon jemaah. Karena itu, menurut Wulan, perlu ada batasan atau plafon biaya untuk layanan manasik mandiri yang dikelola KBIHU.
“Kita juga memberikan manasik-manasik kepada jemaah dan juga mungkin ada manasik mandiri yang dikelola oleh KBIHU. Diharapkan bahwa manasik mandiri ini dengan pembiayaan tidak memberatkan jemaah,” ujarnya.
Pengawasan KBIHU Perlu Diperkuat
Persoalan standardisasi KBIHU juga berkaitan dengan rekomendasi pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 1447 H/2026 M merekomendasikan penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU.
Rekomendasi tersebut mencakup pemberian sanksi apabila ditemukan praktik komersialisasi atau komodifikasi terhadap jemaah melalui berbagai modus.
Komisi VIII meminta Kementerian Haji dan Umrah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyusun ketentuan yang memberikan kepastian mengenai standar layanan, kebutuhan manasik, serta pembiayaan bimbingan ibadah haji.
Standardisasi itu diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi KBIHU dalam menjalankan layanan, tetapi juga melindungi calon jemaah dari biaya yang tidak proporsional.
Baca juga :



