Jakarta, SenayanTalks — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut disebut hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan pekan masa sidang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Karena waktu pembahasan semakin terbatas, politikus Partai Gerindra itu meminta masyarakat yang masih ingin memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset menyampaikannya secara tertulis.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.
Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal. Menurut dia, berbagai pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah terpetakan.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset
Habiburokhman mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai tuntutan agar aturan disusun secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Persoalan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sejumlah isu krusial masih perlu dibahas DPR bersama pemerintah. Di antaranya mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Dalam isu pembuktian terbalik, pembahasan diarahkan agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, standar bukti awal dinilai perlu dirumuskan secara jelas sebelum pemilik atau pihak yang menguasai aset diwajibkan menjelaskan asal-usul harta tersebut.
Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law atau proses hukum yang semestinya untuk memastikan hak warga negara tetap terlindungi.
Mekanisme NCB
Penerapan NCB juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Mekanisme tersebut dapat digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.
Namun, penerapan NCB perlu disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Selain mekanisme perampasan, pembahasan RUU juga perlu memperjelas pembagian kewenangan antar-lembaga penegak hukum. Hal ini mencakup proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.
Kejelasan pembagian kewenangan dinilai penting agar penguatan asset recovery tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Dengan waktu pembahasan yang tersisa sekitar delapan pekan, Komisi III menghadapi sejumlah tahapan sebelum RUU Perampasan Aset dapat dibawa ke rapat paripurna.
Target pengesahan pada Desember 2026 pada akhirnya akan bergantung pada penyelesaian pembahasan substansi bersama pemerintah, termasuk perumusan mekanisme yang mampu memperkuat pemulihan aset sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
RUU Perampasan Aset karena itu tidak hanya menyangkut kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga akan menentukan bagaimana sistem pemulihan aset dibangun dengan prinsip efektivitas, keadilan, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat.
Baca juga :



