Jakarta, SenayanTalks — Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU Reforma Agraria) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 DPR RI. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut keputusan tersebut menjadi momentum untuk menghadirkan payung hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Masuknya RUU Reforma Agraria dalam Prolegnas Prioritas 2026 disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mengevaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyambut keputusan tersebut. Ia berharap DPR memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan hingga pengesahan RUU Reforma Agraria.
“Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani. Ia merupakan mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960. Namun, melewati lintas rezim, Reforma Agraria terlalu sering menjadi lip service: dijanjikan di awal, lalu menguap,” ujar Dewi.
KPA sebelumnya mengusulkan RUU Reforma Agraria masuk dalam Prolegnas 2025. Namun, usulan tersebut belum memperoleh ruang dalam agenda legislasi DPR RI.
Karena itu, KPA mengapresiasi keputusan DPR yang kini memasukkan RUU Reforma Agraria sebagai salah satu RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 sekaligus menjadi RUU inisiatif DPR.
“Ini merupakan kemajuan penting. Kita berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk menghadirkan keadilan sosial berbasis tanah dan sumber-sumber agraria,” kata Dewi.
Menurut KPA, kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria diperlukan agar reforma agraria tidak berhenti sebagai program pemerintah yang bergantung pada kemauan politik setiap pergantian rezim.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadikan reforma agraria sebagai kebijakan negara yang berkelanjutan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria.
Agenda tersebut mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak-hak rakyat, hingga penguatan ekonomi rakyat.
Dewi juga berharap Kabinet Merah Putih memberikan dukungan terhadap inisiatif DPR tersebut. Menurut dia, agenda reforma agraria sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR.
“Saya berharap Kabinet Merah Putih mendukung penuh inisiatif ini, sebagaimana telah dibahas dalam rapat-rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR,” ujar Dewi.
KPA menilai kebijakan negara selama ini masih banyak membuka ruang bagi kepentingan investasi dan akumulasi penguasaan tanah. Di sisi lain, ketimpangan agraria, konflik, kriminalisasi, dan perampasan tanah dinilai masih terus terjadi.
Karena itu, KPA meminta RUU Reforma Agraria diarahkan untuk memastikan tanah dan sumber-sumber agraria dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan mandat konstitusi.
“Sudah terlalu lama kebijakan negara menjadi karpet merah bagi investor. Kini saatnya Reforma Agraria menjadi karpet merah bagi rakyat: petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan petani, dan kelompok marginal di perkotaan,” tegas Dewi.
KPA mengajak organisasi masyarakat sipil, organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, akademisi, dan kelompok lain yang memperjuangkan keadilan agraria untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Reforma Agraria.
Bagi KPA, masuknya RUU Reforma Agraria dalam Prolegnas Prioritas 2026 baru merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan substansi RUU berpihak kepada rakyat dan mampu menjadi instrumen hukum untuk menjalankan mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
“Kita harus memastikan RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati di Indonesia,” kata Dewi.
KPA menyatakan akan terus mengawal proses legislasi tersebut agar RUU Reforma Agraria dapat menjadi undang-undang pelaksana reforma agraria. Regulasi itu diharapkan mampu menjawab ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, melindungi hak-hak rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga :



