Roma, SenayanTalks — Organisasi nelayan dan perempuan nelayan mengkritik kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai perikanan skala kecil yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam The 3rd Small-Scale Fisheries Summit atau SSF Summit di Roma, Italia, pada 6 September 2026.
Ketua Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, Masnuah, menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bertolak belakang dengan kondisi yang dihadapi nelayan kecil dan perempuan nelayan di Indonesia. Ia menyoroti proses penyusunan Rencana Aksi Nasional Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) yang dinilai tidak melibatkan organisasi nelayan secara bermakna.
“Apa yang telah disampaikan bertolak belakang dengan fakta karena tidak pernah ada pelibatan organisasi perempuan nelayan dan juga organisasi nelayan lainnya baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Masnuah dalam keterangan tertulis yang diterima pada 6 September 2026.
Menurut Masnuah, persoalan lain terletak pada belum kuatnya pengakuan terhadap perempuan nelayan dalam kebijakan nasional. Perempuan nelayan, kata dia, masih kerap ditempatkan sebatas sebagai “istri” nelayan sehingga mengaburkan posisi mereka sebagai pelaku perikanan.
“Yang ada perempuan ditempatkan dalam posisi ‘istri’ nelayan yang men-domestifikasi dan mendiskriminasi perempuan nelayan,” kata dia.
Masnuah juga mengkritik rencana pembangunan Giant Sea Wall di sepanjang pesisir utara Jawa. Ia menyebut pembangunan tanggul laut tersebut sebagai solusi palsu dan bentuk maladaptasi terhadap krisis iklim yang berpotensi mempengaruhi hak-hak masyarakat nelayan.
Ia menilai kebijakan penanganan krisis pangan dan krisis iklim semestinya berangkat dari kebutuhan masyarakat pesisir, bukan melalui proyek pembangunan berskala besar.
“Kalau hari ini kita dihadapkan pada dua krisis yaitu pangan dan iklim, maka solusinya harus berangkat dari masyarakat pesisir bukan berupa proyek-proyek solusi palsu seperti ekspansi budidaya skala industri dan pembangunan tanggul-tanggul laut,” ujarnya.

RAN PPSK Dinilai Tak Transparan
Kritik serupa disampaikan Koordinator Nasional Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, Marthin Hadiwinata. Ia mempersoalkan proses partisipasi dalam penyusunan RAN PPSK yang dinilai tidak transparan dan belum memberikan ruang yang cukup bagi organisasi nelayan.
Marthin mengatakan dokumen rancangan RAN PPSK tidak ditemukan secara terbuka kepada publik, mulai dari dokumen rancangan pembahasan hingga dokumen final yang diluncurkan pada November 2025.
“Proses partisipasi dilakukan secara semu, tidak ditemukan dokumen rancangan yang terbuka kepada publik dari dokumen rancangan pembahasan hingga dokumen final yang telah diluncurkan pada November 2025,” ujar Marthin.
Ia juga mempertanyakan kejelasan mengenai pihak yang menjadi subyek perlindungan dalam kebijakan perikanan skala kecil. Menurut dia, RAN PPSK belum secara jelas menentukan siapa saja aktor perikanan skala kecil yang harus mendapatkan perlindungan.
Persoalan lain yang disorot adalah pendekatan hak tenurial. Marthin menilai konsep tersebut tidak semestinya hanya diterjemahkan sebagai persoalan kepemilikan.
Menurut dia, nelayan kecil justru masih ditempatkan sebagai objek perencanaan. Salah satu indikasinya adalah beban pendataan nelayan yang dinilai lebih banyak diberikan kepada nelayan, bukan kepada negara sebagai pemangku kewajiban.
Empat Prioritas Pemerintah
Dalam SSF Summit tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan empat prioritas pemerintah dalam pengembangan perikanan skala kecil.
Pertama, memperkuat perlindungan hukum, pemenuhan hak, serta akses nelayan skala kecil terhadap sumber daya. Kedua, memperkuat pengelolaan perikanan berbasis ekosistem dengan tetap menghormati kearifan lokal dan sistem tata kelola tradisional masyarakat.
Ketiga, memperluas pelaksanaan Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP) sebagai platform nasional untuk pembangunan masyarakat yang terintegrasi dan implementasi National Plan of Action for Small-Scale Fisheries (NPOA-SSF). Keempat, memberdayakan perempuan dan memperkuat ketangguhan masyarakat melalui pemulihan ekosistem serta pengembangan mata pencaharian berkelanjutan.
Namun, organisasi nelayan menilai sejumlah kebijakan tersebut belum sejalan dengan kondisi di lapangan.
Marthin menilai pengelolaan perikanan masih belum memberikan posisi yang jelas bagi perikanan skala kecil. Ia juga menyoroti belum adanya peraturan operasional yang memadai untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Menurut organisasi nelayan, proyek Kampung Nelayan Merah Putih juga menghadapi persoalan serupa. Mereka menilai program tersebut dilakukan secara top-down, minim keterbukaan publik, dan belum memberikan ruang keterlibatan penuh kepada masyarakat nelayan, khususnya perempuan nelayan.
Organisasi tersebut juga mempersoalkan keterlibatan unsur militer dalam pelaksanaan proyek dan menilai belum terdapat kejelasan mengenai pengakuan perempuan nelayan sebagai pelaku perikanan skala kecil.
Lima Tuntutan Nelayan
Melalui siaran pers tersebut, organisasi nelayan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan RAN PPSK.
Pertama, pemerintah diminta memastikan partisipasi nelayan berlangsung secara bermakna, inklusif, dan transparan dalam seluruh proses penyusunan kebijakan perikanan skala kecil. Mereka juga mendorong pembentukan platform khusus untuk perikanan skala kecil.
Kedua, pemerintah diminta memperkuat pengakuan hukum dan kebijakan terhadap identitas, peran, serta hak perempuan nelayan.
Ketiga, pemerintah diminta mengkaji setiap pembangunan infrastruktur pesisir, termasuk rencana Giant Sea Wall, serta pengembangan budidaya perikanan skala industri dengan memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat pesisir.
Keempat, pemerintah didorong menggunakan pendekatan hak tenurial secara komprehensif dalam RAN PPSK. Hak tersebut dinilai perlu mencakup perlindungan terhadap akses ruang hidup, hak kelola, akses, serta keberlanjutan penghidupan nelayan kecil dan perempuan nelayan di wilayah pesisir.
Kelima, pemerintah diminta mengambil peran lebih besar dalam pendataan nelayan skala kecil, termasuk perempuan nelayan, dengan menyediakan mekanisme pendataan yang akurat, transparan, dan mudah diakses.
Baca juga :



