Jakarta, SenayanTalks — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria rampung sebelum 24 September 2026. RUU tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026, untuk disahkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah setelah RUU Reforma Agraria memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna. Baleg juga akan kembali menyerap masukan dari sejumlah pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob kepada Parlementaria melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu, 6 September 2026.
Bob mengatakan RUU Reforma Agraria memiliki ruang lingkup pengaturan yang berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). RUU tersebut, kata dia, tidak dimaksudkan untuk menggantikan UUPA, melainkan mengatur persoalan agraria yang selama ini belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang ada.
“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Menurut Bob, sejumlah persoalan agraria berkaitan dengan sektor dan kawasan yang berada di luar cakupan UUPA, termasuk kehutanan. Kondisi itu, menurut dia, membuat sejumlah sengketa agraria sulit diselesaikan.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” ujarnya.
Bob mengatakan konflik agraria terjadi dalam berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan. Persoalan itu antara lain berkaitan dengan tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan (HPL).
Konflik juga dapat terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Salah satu persoalan yang disorot Baleg adalah pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam pola kemitraan inti-plasma.
“Inti plasma yang diperjanjikan 20 persen itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” kata Bob.
Ia mengatakan RUU Reforma Agraria diperlukan untuk membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan agraria. Pengaturan tersebut, menurut dia, tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga bobot dan kualifikasi peraturan yang akan dibentuk.
“Aturan baru itu pun juga bukan hanya sekadar isi-isi aturannya, tetapi juga memang bobot-bobot kualifikasi daripada peraturan. Nah, peraturan inilah yang akhirnya kita coba dorong, yang pertama dengan pengaturan reforma agraria,” ujarnya.
Libatkan TNI
Dalam pembahasan konflik agraria yang berkaitan dengan kawasan atau lahan milik institusi militer, Baleg membuka kemungkinan mengundang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan masukan.
Bob mengatakan pembahasan dengan TNI kemungkinan dilakukan setelah RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
“Ya bisa, bisa, kita akan mengundang pihak TNI. Kemarin itu kan dalam hal konflik kita lebih banyak membahas. Mungkin sementara ini kepolisian dulu. Mungkin selesai paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kita baru bicara dengan TNI-nya dalam RDP,” ujar Bob.
Saat ini, Baleg masih menyempurnakan substansi RUU Reforma Agraria. Setelah disahkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak melalui RDPU.
RUU Reforma Agraria masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026. Baleg kemudian mempercepat pembahasannya agar dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 8 September 2026.
Pada Rabu, 9 September 2026, Baleg dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak untuk membahas RUU tersebut sekaligus menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Bob mengatakan penyusunan RUU Reforma Agraria bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan untuk menjawab persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menuturkan reforma agraria berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baleg berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat selesai sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Tani Indonesia.
“On schedule,” kata Bob.
Baca juga :



