Search
Close this search box.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, fintech peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE, yakni Rp44,05 triliun. Selanjutnya, penerimaan pajak dari Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Agustus 2026, DJP menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada periode yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari 277 pelaku yang telah ditunjuk, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan PPN PMSE tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2020. Pada 2020, setoran tercatat Rp731,4 miliar. Angka itu meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.

Pada 2023, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp6,76 triliun. Kemudian meningkat menjadi Rp8,44 triliun pada 2024 dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, setoran PPN PMSE telah mencapai Rp8,38 triliun.

Dengan demikian, PPN PMSE menjadi sumber terbesar penerimaan pajak dari ekonomi digital yang dihimpun pemerintah.

Selain transaksi digital melalui PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan dari pajak aset kripto sebesar Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Secara tahunan, penerimaan pajak kripto berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026 hingga Agustus.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

DJP mencatat penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun.

Kemudian terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Pajak SIPP Sumbang Rp5,75 Triliun

Penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP, yang hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun. Pajak ini dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Dari total tersebut, PPh Pasal 22 menyumbang Rp417,65 miliar, sedangkan PPN mencapai Rp5,33 triliun.

DJP berharap kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat sehingga dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya