Search
Close this search box.

Prof Indah Harlina Pertanyakan Independensi KPK di Rumpun Eksekutif

Jakarta, SenayanTalks – Komitmen penegakan hukum di Indonesia kembali diuji pada pertanyaan mendasar: beranikah institusi penegak hukum memeriksa para pemegang kekuasaan secara setara? Di tengah realita korupsi yang telah menjangkau pusat pengambilan keputusan, keberanian dan kebebasan lembaga penegak hukum kini menjadi penentu utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Prof. Dr. Indah Harlina, S.H., M.H. dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besarnya yang berjudul “Menjaga Independensi KPK Dalam Bayang-Bayang Kekuasaan: Tentang Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula Masjid At-Taqwa Universitas Pancasila, Kamis (5/11/2026).

Dalam orasinya, Prof. Indah mempertanyakan apakah sebuah lembaga pemberantasan korupsi dapat menjalankan kewenangannya secara mandiri ketika secara kelembagaan justru ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Menurutnya, ketika korupsi menjangkau pusat pengambilan keputusan, persoalannya tidak lagi sekadar siapa yang melanggar, melainkan kebebasan institusi untuk bertindak tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup hanya dinyatakan di atas kertas atau teks undang-undang. Independensi tersebut harus dijamin konkret melalui desain kelembagaan yang kuat, dilindungi dalam pelaksanaan wewenang, serta dibentengi dari segala bentuk intervensi politik luar.

Dua dekade pasca-penerbitan UU Nomor 30 Tahun 2002, rekam jejak perjalanan KPK membuktikan tantangan berat yang dihadapi di lapangan. Lembaga yang awalnya dibentuk karena penegakan hukum masa lalu dinilai tidak efektif dan efisien ini, kini harus berjuang keras menjaga fitrahnya agar proses pemberantasan korupsi tidak tersandera oleh kehendak politik para pemegang kekuasaan yang sedang diperiksa.

Prof. Dr. Indah Harlina, S.H., M.H dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-39 dalam bidang Ilmu Hukum (SK Kemendikti Saintek RI No. 23029/M/KPT.KP/2026), dengan masa pengabdian 33 tahun melalui pengukuhan Guru Besar baru dalam Sidang Terbuka Universitas Pancasila.

Pada kesempatan yang sama, selain Prof Indah Harlina, S.H., M.H, Universitas Pancasila juga mengukuhkan ⁠Prof. Dr. Ir. Widarto Rachbini, M.Si. sebagai Guru Besar ke-38 dalam bidang keilmuan Manajemen Marketing. Pengukuhan dua guru besar ini menjadi wujud komitmen Universitas Pancasila dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta memperkuat kontribusi akademisi bagi masyarakat dan bangsa.

Rektor Universitas Pancasila dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan Guru Besar bukan sekedar seremoni pemberian gelar akademik, melainkan bentuk pengakuan atas otoritas keilmuan, konsistensi, kedalaman ilmu, serta kontribusi nyata dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Prof Indah Harlina, S.H., M.H, alumnus PPS XVII Lemhannas RI ini dalam perjalanan karirnya pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Wakil Rektor Universitas Pancasila.

Pengukuhan guru besar selain dihadiri oleh civitas akademi Universitas Pancasila juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Ketua Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Senat Akademik Universitas Pancasila serta para kolega guru besar yang dikukuhkan antara lain alumni IKAL PPSA XVII Lemhannas RI yang diketuai oleh anggota DPD RI, Dr Bahar Buasan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya