Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan meminta kebijakan drop out (DO) massal terhadap mahasiswa retaker Program Profesi Dokter dihentikan sementara. Menurut dia, pemerintah dan perguruan tinggi perlu melakukan audit administratif menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Usulan itu disampaikan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
“DO massal perlu dihentikan sementara sampai dilakukan audit data individual untuk memastikan apakah mahasiswa tersebut belum menyelesaikan kurikulum atau hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen pendukung,” kata Maruli.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa retaker profesi dokter terancam dikeluarkan dari perguruan tinggi karena melewati batas masa studi. Padahal, mereka telah menyelesaikan seluruh beban studi profesi dokter yang berkisar antara 36 hingga 40 SKS.
Namun, para mahasiswa tersebut belum memperoleh ijazah karena belum lulus UKMPPD. Ujian kompetensi nasional itu memiliki bobot 0 SKS dan berada di luar struktur kurikulum formal perguruan tinggi.
Situasi menjadi semakin rumit setelah terbit Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tertanggal 21 Januari 2026 yang kemudian dijadikan dasar oleh sejumlah universitas untuk menerapkan kebijakan DO kepada mahasiswa yang masa studinya dianggap telah melampaui batas.
Maruli menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara otomatis kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan profesi dokter.
“Surat itu baru terbit pada Januari 2026. Kalau diterapkan kepada mahasiswa yang sudah menjalani seluruh proses perkuliahan, saya pikir perlu ditinjau kembali. Komisi XIII perlu mendorong audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” ujarnya.
Selain menyoroti ancaman DO, Komisi XIII DPR RI juga menaruh perhatian pada praktik penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP yang masih dibebankan kepada mahasiswa retaker untuk mempertahankan status aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Menurut Maruli, mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi tetapi hanya menunggu kelulusan UKMPPD tidak lagi menerima layanan pendidikan klinis reguler dari kampus. Karena itu, penarikan biaya kuliah perlu dievaluasi.
“Jika ditemukan UKT atau SPP tetap ditarik tanpa layanan pendidikan yang sebanding, perlu ada evaluasi, koreksi biaya, atau bahkan pengembalian dana,” kata dia.
Maruli menegaskan Komisi XIII DPR RI akan mendukung upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi para dokter muda tersebut, termasuk mendorong perlindungan hak-hak mahasiswa yang terdampak kebijakan DO.
“Kami akan mendorong dan mendukung langkah-langkah yang berkaitan dengan nasib para dokter muda yang saat ini menghadapi ketidakpastian status akademik,” ujarnya.
Baca juga :



