Jakarta, SenayanTalks — DPR RI mulai mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk mendukung proses legislasi berbasis bukti (evidence-based policy making). Teknologi tersebut akan digunakan sebagai alat bantu dalam menghimpun data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU).
Ketua Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan pengembangan AI ditujukan untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan akurasi penyusunan dokumen legislasi.
“Kami mengembangkan AI untuk legislatif. Kita mulai dari untuk membantu menghimpun berbagai data, dokumen sehingga ketika kita menyusun naskah akademik rancangan undang-undang, kita bisa dengan cepat, tepat, dan akurat memiliki data dukung terkait evidence-based policy making,” kata Bayu usai menghadiri Penataran Keparlemenan bagi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPR RI Periode 2024–2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Bayu, AI tidak akan menggantikan peran tenaga ahli maupun perancang peraturan perundang-undangan. Seluruh hasil yang dihasilkan teknologi tersebut tetap akan melalui proses verifikasi sebelum digunakan dalam penyusunan kebijakan.
“Luaran akhirnya tetap melalui verifikasi dan keputusan akhir ada pada para perancang perundang-undangan di Badan Keahlian dan juga para tenaga ahli. Jadi sifatnya hanya sebagai alat bantu, bukan mengambil alih peran,” ujarnya.
Ia menilai pemanfaatan AI menjadi bagian dari transformasi kerja parlemen agar lebih efektif, cepat, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Namun, penggunaan AI tetap harus diimbangi dengan kemampuan analisis dan ketelitian sumber daya manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan kehadiran AI telah mengubah pola kerja, termasuk dalam mendukung tugas tenaga ahli di alat kelengkapan dewan.
“Terutama kita sudah hidup di era artificial intelligence, hidup di era digital, jadi harus dimanfaatkan dan dioptimalkan. Sesuatu yang dulu dikerjakan berjam-jam, sekarang dalam hitungan detik atau menit sudah bisa selesai,” kata Rizki.
Meski demikian, politikus Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa AI tidak dapat bekerja secara mandiri tanpa keterlibatan manusia. Hasil yang dihasilkan AI, kata dia, tetap membutuhkan pemeriksaan, penyempurnaan, serta pertimbangan profesional dari tenaga ahli.
“AI saja tidak cukup. Itu harus dibarengi dengan kompetensi, karakter, serta keuletan tenaga ahli. Kerajinan dan kemampuan kita tetap harus digunakan untuk mengimbangi AI tersebut,” ujarnya.
Rizki menambahkan, tenaga ahli DPR tetap dituntut memiliki kemampuan menyusun argumentasi yang kuat, akurat, dan relevan dalam setiap pembahasan isu strategis di komisi-komisi DPR.
Pengembangan AI di lingkungan DPR diharapkan dapat memperkuat kualitas penyusunan kebijakan melalui pendekatan berbasis data tanpa mengurangi peran utama manusia dalam proses legislasi.
Baca juga :



