Jakarta, SenayanTalks — Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga terjadi selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sari menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa tindakan penyekapan serta kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurut Sari, kasus penyekapan perempuan di Bandung itu bukan hanya tindak pidana, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis mendalam bagi korban.
Politikus Partai Golkar tersebut mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.
“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sari juga meminta kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban,” kata Sari.
Menurut dia, pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain penegakan hukum, Sari menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan,” ujarnya.
Mantan pimpinan Komisi III DPR RI itu menilai negara harus hadir untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan memastikan proses pemulihan berjalan secara optimal.
Sari berharap kasus penyekapan perempuan di Bandung tersebut menjadi perhatian bersama sekaligus momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” kata dia.
Baca juga :



