Search
Close this search box.

Iklan Rokok Kepung Sekolah di Jakarta, Pergub KTR Diperlukan

YCTC bersama koalisi orang muda mengungkap fakta memprihatinkan: 99% iklan rokok luar ruang di Jakarta dipasang dalam radius 500 meter dari sekolah (total 315 titik di Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing). (FOTO: IYCTC)

Jakarta, SenayanTalks – Sebanyak 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta ditemukan berada dalam radius 500 meter dari sekolah. Temuan itu diungkap Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) yang mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Temuan tersebut dipaparkan IYCTC bersama koalisi orang muda dalam riset spasial terhadap tiga kecamatan di Jakarta, yakni Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. Hasilnya, terdapat 315 titik iklan rokok luar ruang yang hampir seluruhnya berada di sekitar sekolah dan jalur yang setiap hari dilalui para pelajar.

Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, mengatakan keberadaan iklan rokok tersebut membuat sekitar 84.551 siswa di Jakarta terpapar promosi rokok setiap hari ketika berangkat maupun pulang sekolah.

“Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya berada di warung dan toko dalam radius 500 meter dari sekolah,” kata Nalsali dalam paparan hasil riset di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut penelitian itu, paparan terbesar dialami siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Sebanyak 29.211 siswa SD dan 24.176 siswa SMP berada di wilayah yang dikepung iklan rokok. Kecamatan Matraman menjadi kawasan dengan tingkat pelanggaran tertinggi, disusul Tanah Abang dan Cilincing.

IYCTC juga menemukan strategi pemasaran yang dinilai menyasar anak dan remaja. Sebanyak 61,8 persen iklan menampilkan harga rokok di bawah Rp20 ribu, 44,1 persen mempromosikan varian rasa buah, dan 40,2 persen menggunakan warna mencolok untuk menarik perhatian.

Selain iklan, akses terhadap rokok di sekitar sekolah juga dinilai masih terbuka lebar. Audit sosial yang dilakukan Dewan Perwakilan Remaja DKI Jakarta menunjukkan 61,2 persen toko ritel dan warung di sekitar sekolah masih menjual rokok dengan melanggar ketentuan zonasi. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko remaja menjadi perokok aktif hingga 1,67 kali lebih besar.

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengatakan Jakarta perlu memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran iklan rokok, tidak hanya mengandalkan regulasi tertulis. Ia mengusulkan pelibatan organisasi kepemudaan dalam pengawasan hingga tingkat kecamatan apabila jumlah personel Satpol PP masih terbatas.

Dukungan terhadap penguatan aturan juga datang dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo. Ia mengusulkan larangan penjualan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah serta pelarangan penjualan rokok secara ketengan. Menurut dia, pengawasan promosi rokok di media sosial juga perlu diperketat dengan pemberian sanksi yang tegas.

Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan, mengatakan draf Pergub sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai dalam waktu sepekan.

Ia mengatakan aturan tersebut akan mengatur kewajiban penyimpanan produk rokok di tempat tertutup tanpa menampilkan logo maupun identitas merek, disertai sanksi administratif bagi pelanggar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat.

Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan sekitar 36 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta pernah mencoba merokok. Bahkan, usia pertama kali merokok tercatat mulai dari tujuh tahun.

Kementerian Kesehatan mendukung percepatan pengesahan Pergub KTR tersebut. Pejabat Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mengatakan pengendalian promosi rokok diperlukan untuk menekan beban penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan hipertensi di Jakarta.

Sementara itu, Peneliti Senior Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai efektivitas penegakan aturan bergantung pada dukungan anggaran daerah. Menurut dia, DKI Jakarta memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memperkuat pengawasan dan penertiban iklan rokok sehingga pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tidak berhenti pada aspek regulasi semata.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya