Jakarta, SenayanTalks — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah. Pengungkapan itu disebut mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Lima wilayah yang menjadi lokasi operasi jaringan tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan dilakukan melalui investigasi bersama yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
DJP dan Polda Metro Jaya juga menemukan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungan. Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mencegah potensi hilangnya penerimaan negara sekitar Rp1 triliun.
Kerugian negara
Selain menyita bahan baku dan peralatan produksi, penyidik mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat tersebut.
Aktivitas peredaran meterai ilegal itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar. Sementara mesin produksi yang disita diperkirakan mampu menghasilkan 900 ribu keping meterai palsu dalam setahun.
Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah tambahan potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, penegakan hukum di bidang Bea Meterai penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, penggunaan meterai ilegal juga dapat mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan, sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers DJP.
DJP menyatakan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Beli Meterai dari Saluran Resmi
DJP mengingatkan masyarakat untuk menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP juga meminta masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial.
Bimo meminta masyarakat tidak mudah tergiur penawaran meterai dengan harga di bawah harga yang ditetapkan. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Bimo.
Baca juga :



