Jakarta, SenayanTalks — Rencana pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pengelolaan dana haji menuai sorotan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam revisi tersebut, OJK mendapat tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk keuangan haji. Namun, mekanisme dan ruang lingkup pengawasan tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai masuknya kewenangan OJK dalam pengawasan dana haji masih menyisakan sejumlah persoalan, baik dari sisi landasan hukum maupun tata kelola kelembagaan.
“Masuknya OJK sebagai pengawas keuangan haji tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang cukup kuat. Secara konseptual dan akademik juga belum mendapatkan kajian yang mendalam,” kata Mustolih dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, pembahasan revisi UU P2SK sejatinya lebih difokuskan pada penguatan sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan, termasuk aset kripto. Karena itu, keberadaan frasa pengawasan keuangan haji dalam penjelasan beleid tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.
Mustolih juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses pembahasan ketentuan yang menyangkut pengawasan dana haji. Padahal, BPKH merupakan lembaga independen yang secara khusus dibentuk untuk mengelola keuangan haji dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan haji saat ini telah diatur secara khusus melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Keuangan haji sudah memiliki rezim pengaturan tersendiri yang bersifat lex specialis. Jika OJK diberi kewenangan pengawasan tanpa pengaturan yang jelas, berpotensi menimbulkan konflik norma dengan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji,” ujarnya.
Mustolih menambahkan, keberadaan OJK sebagai pengawas juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Saat ini, BPKH telah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Badan Pengawas, pengawasan eksternal oleh DPR, serta kewajiban pelaporan kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah.
Menurut dia, karakter dana haji berbeda dengan dana yang dikelola lembaga jasa keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, maupun pegadaian. Oleh karena itu, penyamaan pola pengawasan dinilai perlu mendapatkan kajian lebih mendalam.
“OJK dan DPR perlu menjelaskan kepada publik apa urgensi dan landasan hukum pelibatan OJK dalam pengawasan dana haji agar tidak menimbulkan kebingungan dan benturan regulasi di kemudian hari,” kata Mustolih.
Sebagai informasi, revisi UU P2SK yang salinan resminya mulai beredar di publik mengatur bahwa OJK dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik lainnya. Dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa ruang lingkup tersebut mencakup pengelolaan keuangan haji dan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sementara ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Baca juga :



