Jakarta, SenayanTalks – Pemerintah mempercepat penataan perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di kawasan hutan. Program yang diarahkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) itu mencakup kepastian hukum lahan, penerbitan sertifikat melalui reforma agraria, hingga akses bagi petani untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pemerintah memfokuskan pembahasan pada penataan penguasaan dan pemanfaatan lahan atau tenurial dalam ekosistem industri sawit.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan penataan perkebunan rakyat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan petani. Menurut dia, petani perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan produktivitas kebun, terutama melalui program peremajaan tanaman sawit yang telah tua.
“Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit,” ujar Rachmat dalam keterangan pemerintah.
Pemerintah menyatakan penataan kebun rakyat akan dilakukan secara terpisah dari persoalan penguasaan tanah oleh korporasi. Kebijakan tersebut mencakup petani yang mengikuti program kemitraan resmi pemerintah maupun pekebun swadaya.
Namun, pelaksanaan program masih memerlukan koordinasi lintas kementerian, terutama dalam penyelesaian status kawasan, administrasi pertanahan, dan pemenuhan persyaratan hukum.
Kebun Sawit Sasaran Penataan
Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan untuk kebun rakyat seluas maksimal 5 hektare yang disebut telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade.
Setelah proses tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memfasilitasi penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penataan bagi kebun perseorangan yang telah memenuhi ambang batas penguasaan minimal lima tahun. Penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan hukum mengenai penataan kawasan.
Rincian persyaratan, cakupan wilayah, dan mekanisme penyelesaian lahan menjadi penting karena penataan perkebunan di kawasan hutan berkaitan dengan status kawasan, penguasaan tanah, serta legalitas kegiatan perkebunan.
Kementerian Dalam Negeri juga akan menerbitkan arahan kepada kepala daerah di wilayah pelaksanaan PSN untuk mempercepat pelayanan administrasi.
Pelayanan tersebut mencakup fasilitasi permohonan penataan lahan, penerbitan dokumen riwayat tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) secara kolektif bagi pekebun yang memenuhi persyaratan.
Dokumen-dokumen tersebut diharapkan membantu petani memenuhi persyaratan administrasi untuk mengakses program pemerintah. Meski demikian, penerbitan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan hukum mengenai status dan penggunaan kawasan.
Kebun untuk Masyarakat
Di luar penataan kebun rakyat, pemerintah mengarahkan pengelolaan lahan perkebunan negara di wilayah eks PT Torganda melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Dalam skema yang disampaikan pemerintah, Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen kebun masyarakat dan membangun kemitraan dengan koperasi warga.
Dukungan investasi disebut akan melibatkan Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia setelah status kawasan diselesaikan oleh kementerian terkait.
Skema tersebut menempatkan kemitraan masyarakat sebagai salah satu unsur pengelolaan lahan. Namun, pelaksanaannya akan bergantung pada kejelasan mekanisme alokasi kebun, bentuk kerja sama dengan koperasi, serta pembagian manfaat ekonomi bagi warga.
Usulkan Badan Kelapa Sawit Nasional
Rapat koordinasi tingkat menteri juga mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang untuk mengoordinasikan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir.
Pemerintah menyebut badan itu diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekebun, rantai pasok industri, dan daya saing sawit nasional. Namun, pembentukannya masih berupa usulan strategis yang perlu ditindaklanjuti melalui proses kebijakan lebih lanjut.
Seluruh rekomendasi hasil koordinasi lintas kementerian akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Keberhasilan program ini pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan: sejauh mana petani memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, dapat mengakses program peremajaan, dan mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan perkebunan sawit secara berkelanjutan.
Baca juga :



