Search
Close this search box.

Perhutanan Sosial Bali Punya Potensi Ekonomi, Ini Kendalanya

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan memimpin rapat Kunjungan Kerja Pengawasan Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan Perhutanan Sosial di Bali. (FOTO: Yohanes/Karisma)

Badung, SenayanTalks — Perhutanan Sosial di Bali dinilai tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Pengembangan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, agroforestri, hingga perdagangan karbon dinilai dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi kelompok tani hutan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengatakan pengelolaan Perhutanan Sosial perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis dan kepentingan ekonomi masyarakat.

“Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional berperan penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, inklusif, dan berkeadilan,” kata Yohan dalam Kunjungan Kerja Pengawasan Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan Perhutanan Sosial di Bali, Badung, 19 September 2026.

Menurut Yohan, secara ekologis, kawasan Perhutanan Sosial berperan dalam menjaga daerah resapan air, mencegah erosi, dan melindungi keanekaragaman hayati. Fungsi tersebut menjadi penting bagi Bali yang menghadapi tekanan pembangunan dan kebutuhan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Di sisi lain, kawasan yang dikelola kelompok tani hutan memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi sumber ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu atau HHBK.

Komoditas seperti madu dan buah-buahan, kata Yohan, dapat dikembangkan bersama dengan jasa lingkungan. Ekowisata berbasis masyarakat dan potensi penyerapan karbon juga dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi Perhutanan Sosial.

“Secara ekonomi, Perhutanan Sosial memiliki potensi pengembangan HHBK, agroforestri, ekowisata, jasa tata air, dan perdagangan karbon,” ujarnya.

Perhutanan Sosial Bali Masih Menghadapi Kendala

Yohan mengatakan optimalisasi potensi tersebut membutuhkan kepastian akses kelola bagi masyarakat serta penguatan kelembagaan kelompok tani hutan.

Ia menilai pengembangan Perhutanan Sosial tidak cukup hanya dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. Pengelola juga membutuhkan infrastruktur, teknologi, modal, dan kemampuan mengembangkan produk agar nilai ekonomi yang dihasilkan tidak berhenti pada komoditas mentah.

“Kami menilai bahwa pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala strategis, antara lain keterbatasan infrastruktur dan fasilitas ekowisata, serta minimnya teknologi pengolahan pascapanen,” kata Yohan.

Keterbatasan tersebut berpotensi membuat masyarakat memperoleh nilai tambah yang lebih kecil dari produk yang dihasilkan kawasan Perhutanan Sosial.

Persoalan lain berada pada kapasitas sumber daya manusia. Menurut Yohan, pengelola masih membutuhkan peningkatan kemampuan, terutama untuk mengembangkan skema perdagangan jasa lingkungan yang memiliki standar pengukuran dan sertifikasi yang jelas.

Pengembangan Perhutanan Sosial, menurut Yohan, juga berkaitan dengan agenda pemerintah untuk mencapai target iklim nasional melalui program Indonesia FOLU Net Sink 2030.

Program tersebut menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi gas rumah kaca lebih besar dibandingkan emisi yang dihasilkan. Target yang ditetapkan pemerintah mencapai sekitar minus 140 juta ton CO2e pada 2030 melalui sejumlah langkah, antara lain pengendalian deforestasi, restorasi gambut, dan rehabilitasi hutan.

Yohan mengatakan pengembangan ekonomi masyarakat melalui Perhutanan Sosial perlu berjalan seiring dengan agenda tersebut.

“Perlu pendampingan teknis, investasi hijau, akses permodalan, serta kemitraan berkelanjutan dengan pembeli siaga guna meningkatkan kemandirian masyarakat,” ujarnya.

Komisi IV DPR RI, kata Yohan, akan melanjutkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program Perhutanan Sosial di Bali. DPR berharap Bali dapat menjadi salah satu contoh pengelolaan Perhutanan Sosial yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mempertahankan fungsi ekologis hutan.

“Transformasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis serta kelestarian hutan,” kata Yohan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya