Jakarta, SenayanTalks — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, meminta pemerintah dan DPR memasukkan kondisi geografis sebagai dasar utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah kepulauan.
Menurut Hendry, daerah dengan wilayah yang tersebar di banyak pulau menghadapi biaya pembangunan dan pelayanan publik yang berbeda dengan daerah yang terkoneksi melalui daratan.
“Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” kata Hendry kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hendry mengatakan karakter geografis kepulauan perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan fiskal, pembangunan infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya laut.
Menurut dia, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan membutuhkan biaya pelayanan lebih besar karena harus dijangkau melalui laut dan tersebar di sejumlah pulau.
Bahan kajian mengenai Bangka Belitung yang dibahas dalam kunjungan kerja tersebut menunjukkan provinsi itu memiliki sekitar 501 pulau. Wilayah lautnya juga jauh lebih dominan dibandingkan daratan.
Kondisi geografis tersebut, kata Hendry, membuat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menghadapi tantangan yang berbeda.
“Kalau masyarakat tersebar di ratusan pulau, maka biaya untuk menghadirkan pelayanan negara juga berbeda. Kita tidak bisa menggunakan ukuran yang sama dengan wilayah yang seluruh pusat permukimannya terkoneksi melalui jalan darat,” ujar politikus Fraksi PKS tersebut.
Ia mengatakan perbedaan biaya juga terlihat dalam distribusi logistik. Dalam bahan kajian yang diterimanya, biaya logistik di wilayah kepulauan dapat mencapai dua hingga tiga kali lebih mahal dibandingkan wilayah daratan.
Selain transportasi, biaya pembangunan infrastruktur dan operasional pelayanan publik meningkat karena pemerintah harus menjangkau wilayah yang dipisahkan oleh laut.
“Kalau standar biaya kontinental diterapkan begitu saja untuk daerah kepulauan, negara sebenarnya sedang menghitung kebutuhan dengan ukuran yang tidak tepat. Akibatnya, kesenjangan pelayanan bisa terus terjadi,” kata Hendry.
Karena itu, ia mendorong agar formula kebijakan untuk daerah kepulauan mempertimbangkan sejumlah variabel geografis. Di antaranya indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau, dan tingkat keterisolasian.
Dana Khusus Kepulauan
Hendry juga mendorong agar gagasan Dana Khusus Kepulauan (DKK) dirancang sebagai instrumen fiskal untuk menutup tambahan biaya yang muncul akibat kondisi geografis.
Menurut dia, DKK tidak seharusnya sekadar mengalokasikan kembali anggaran yang sudah tersedia.
“Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis, maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada. Harus ada tambahan pendanaan dengan formula yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Ia mengatakan formula DKK perlu dibuat transparan dan dilengkapi indikator kinerja serta mekanisme evaluasi. Dengan demikian, dukungan fiskal dapat disesuaikan dengan tingkat kesulitan setiap daerah kepulauan.
Hendry mengingatkan agar keberhasilan pembangunan daerah kepulauan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi.
Bangka Belitung mencatat pertumbuhan ekonomi 4,09 persen pada 2025. Produk domestik regional bruto (PDRB) provinsi tersebut mencapai sekitar Rp116,81 triliun, sedangkan PDRB per kapita sekitar Rp75,32 juta.
“Pertumbuhan ekonomi adalah indikator penting, tetapi kita juga harus melihat apakah pertumbuhan itu benar-benar dirasakan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau. Jangan sampai ekonomi tumbuh di pusat kegiatan, sementara masyarakat di pulau kecil masih menghadapi keterbatasan akses,” kata Hendry.
Potensi ekonomi laut, menurut dia, juga perlu menjadi bagian penting dalam kebijakan daerah kepulauan. Bahan kajian mencatat potensi perikanan Bangka Belitung sekitar 6,2 juta ton per tahun.
Hendry mengatakan potensi tersebut tidak cukup hanya dilihat dari jumlah hasil tangkapan. Pemerintah perlu memastikan adanya nilai tambah yang dinikmati masyarakat pesisir.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ikan yang bisa ditangkap. Yang lebih penting adalah berapa besar nilai ekonomi yang tertinggal di daerah dan dinikmati masyarakat pesisir,” ujarnya.
Hilirisasi Maritim Perlu Diperkuat
Hendry mendorong penguatan hilirisasi maritim melalui industri pengolahan, logistik, rantai dingin, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pesisir.
Menurut dia, daerah kepulauan tidak semestinya hanya menjadi pemasok bahan mentah, sementara proses pengolahan dan nilai tambah berlangsung di daerah lain.
“Ekosistem hilirisasi harus dibangun sedekat mungkin dengan daerah penghasil. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan penghasilan dari menjual bahan baku, tetapi juga memperoleh manfaat dari proses pengolahan dan rantai ekonomi setelahnya,” katanya.
Selain persoalan fiskal dan ekonomi, Hendry menilai RUU Daerah Kepulauan perlu memperjelas kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kejelasan kewenangan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih perizinan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang laut tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir.
“Kewenangan laut harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat pesisir harus mendapatkan perlindungan atas ruang hidup dan mata pencaharian mereka,” ujarnya.
Hendry mengatakan perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan hukum adat juga perlu diperkuat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain pemetaan wilayah kelola masyarakat, konsultasi sebelum penerbitan izin, perlindungan mata pencaharian tradisional, serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil.
Dalam pelayanan publik, ia mendorong pendekatan yang menyesuaikan kondisi geografis. Layanan kesehatan terapung, guru berlayar, dan pelayanan administrasi keliling, kata dia, dapat menjadi model untuk menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil.
“Negara harus hadir sampai ke masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan, maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” kata Hendry.
Konektivitas laut dan digital juga dinilai perlu ditempatkan sebagai kebutuhan dasar. Transportasi laut tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas, tetapi juga menjadi jalur utama masyarakat untuk mengakses pendidikan, kesehatan, kegiatan ekonomi, dan pelayanan pemerintahan.
Hendry menegaskan RUU Daerah Kepulauan perlu menghindari pendekatan yang semata-mata didasarkan pada status administratif.
Menurut dia, sejumlah daerah yang tidak berstatus sebagai provinsi kepulauan tetap memiliki wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada laut.
“Kita jangan hanya melihat label administratif. Yang harus dihitung adalah realitas geografis dan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk melayani masyarakat. Itulah esensi dari keadilan geografis,” kata Hendry.
Baca juga :



