Search
Close this search box.

RUU AMDK Perlu Mengatur Pengawasan Mikroplastik dan Perlindungan Konsumen

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty saat kunjungan tersebut di Bandung, Jawa Barat. (FOTO: Munchen/Alma)

Bandung, SenayanTalks – Komisi VII DPR RI menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) perlu diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan pengawasan mutu produk, serta menjawab berbagai tantangan baru di industri air minum dalam kemasan, termasuk isu mikroplastik dan keamanan kemasan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan Panitia Kerja (Panja) AMDK masih menghimpun masukan dari pelaku industri, regulator, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan sebelum merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan menjadi bahan penyusunan regulasi.

“Hari ini Panja AMDK Komisi VII melakukan kunjungan ke PT Muawanah Al Ma’soem, salah satu perusahaan yang bergerak di industri air minum dalam kemasan. Banyak hal yang kami diskusikan, terutama mengenai bagaimana masa depan industri ini dan berbagai tantangan yang akan dihadapi ke depan,” kata Evita usai kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Evita, pembahasan RUU AMDK tidak bertujuan mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi industri sekaligus menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Kita tidak mencari ini salah siapa atau itu salah siapa. Yang ingin kita pastikan adalah bagaimana kebijakan ke depan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama masyarakat yang setiap hari mengonsumsi air minum dalam kemasan,” ujarnya.

Komisi VII mencatat sejumlah isu strategis yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU AMDK. Di antaranya potensi paparan mikroplastik, keamanan bahan kemasan, standar penggunaan galon guna ulang, hingga perlunya penguatan sistem pengawasan terhadap kualitas produk.

Selain itu, Panja juga menilai tata kelola industri AMDK masih memerlukan penguatan, mulai dari pengelolaan sumber daya air, perlindungan konsumen, pengawasan mutu produk, hingga distribusi air minum dalam kemasan.

Pembahasan tersebut juga mengacu pada hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dari hasil pengawasan kedua lembaga tersebut, Panja menemukan sejumlah aspek yang dinilai perlu diperkuat melalui audit dan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaku industri.

Evita mengatakan, karena AMDK merupakan produk yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat, pengawasan terhadap seluruh rantai produksi hingga distribusi harus menjadi bagian penting dalam regulasi yang sedang disusun.

“Dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari. Jadi semua hal yang perlu diperbaiki, perlu diaudit, dan perlu diawasi lebih intensif, harus kita lakukan. Semua informasi yang kami dapatkan akan dikumpulkan oleh Panja dan menjadi rekomendasi untuk kebijakan yang lebih baik ke depan,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Panja AMDK juga mengunjungi PT Muawanah Al Ma’soem di Bandung untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan standar produksi di tingkat industri. Komisi VII mengapresiasi komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, namun menegaskan standar pengawasan harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha.

Komisi VII DPR berharap rekomendasi Panja nantinya dapat menjadi landasan dalam penyusunan RUU AMDK yang mampu memperkuat tata kelola industri, meningkatkan perlindungan konsumen, menjamin keamanan produk, serta menjaga keberlanjutan sumber daya air nasional.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya