Search
Close this search box.

RUU Satu Data Indonesia akan Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam Rapat Panja RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Badan Legislasi. (FOTO: Mahendra/Alma)

Jakarta, SenayanTalk – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Dalam pembahasan terbaru, Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengusulkan agar ketentuan mengenai data terbatas dan data tertutup dimasukkan secara tegas ke dalam substansi RUU tersebut.

Usulan itu disampaikan Bob Hasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Bob, pengaturan mengenai klasifikasi data menjadi penting karena berbagai ketentuan terkait data saat ini tersebar di sejumlah regulasi. Selain itu, perkembangan isu pelindungan data pribadi dan transformasi digital juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia.

“Data terbatas hanya mencakup pribadi, kelembagaan, dan kementerian yang bukan negara. Untuk itu, data terbatas harus dimasukkan dalam Pasal 122, tetapi sikap atau sanksinya dibuatkan pasal baru,” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Perbedaan Data Terbatas dan Data Tertutup Perlu Ditegaskan

Bob menilai RUU Satu Data Indonesia harus memberikan definisi yang jelas mengenai perbedaan antara data terbatas dan data tertutup, termasuk konsekuensi hukum bagi pelanggarannya.

Ia mengingatkan bahwa klasifikasi data tersebut memiliki tingkat sensitivitas yang berbeda sehingga sanksi pidana yang diatur juga perlu dibedakan.

“Perlu kita tegaskan data terbatas dengan data tertutup itu berbeda, begitu pula sanksi pidananya. Minimal tiga tahun untuk data terbatas,” kata Bob.

Menurut dia, pelanggaran terhadap data tertentu bahkan berpotensi dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat dampak kejahatan data dapat memengaruhi kepentingan banyak pihak.

“Karena kejahatan data ini sangat berpengaruh karena menyangkut hakikat banyak orang,” tambahnya.

RUU Satu Data Indonesia Diharapkan Perkuat Tata Kelola Data

Dalam kesempatan yang sama, Bob juga menyinggung keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang selama ini menjadi dasar pengelolaan data pemerintah.

Meski demikian, ia menilai regulasi tersebut masih berfokus pada tata kelola data pemerintah. Padahal, dalam praktiknya, data pemerintah dan nonpemerintah memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.

Karena itu, RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menghadirkan standar data yang lebih seragam dan komprehensif, termasuk mengatur tata kelola data, kepemilikan data, akses data, serta interoperabilitas antarsistem.

Bob mengatakan interoperabilitas menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi satu data karena tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan data dapat dimanfaatkan secara luas untuk berbagai kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, hingga pengambilan kebijakan berbasis data.

Dengan pengaturan yang lebih jelas, RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat ekosistem data nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan, pemanfaatan, dan pelindungan data di era digital.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya