Search
Close this search box.

YLKI Desak Reformasi Perlindungan Konsumen di Harkonas 2026

Ilustrasi - Kelembagaan perlindungan konsumen masih lemah dan konsumen kerap menjadi pihak yang terdampak tanpa dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan. (FOTO: Antara)

Jakarta, SenayanTalks — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural, mulai dari regulasi yang usang hingga lemahnya pengawasan terhadap praktik pelaku usaha, terutama di era digital.

Momentum Hari Konsumen Nasional 2026 (Harkonas) disebut menjadi titik penting untuk mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem perlindungan konsumen nasional.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengatakan transformasi digital yang pesat tidak diimbangi dengan penguatan perlindungan hukum sehingga memperlemah posisi konsumen.

“Perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga praktik di lapangan. Negara tidak boleh absen terhadap konsumen,” kata Niti dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

YLKI mencatat sejumlah persoalan krusial berdasarkan pengaduan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah maraknya penipuan digital (scam) dan penyalahgunaan data pribadi, terutama di sektor jasa keuangan dan platform digital.

“Fenomena ini menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi dan meningkatnya kejahatan digital. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus diperkuat dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Niti.

Selain itu, YLKI menilai Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan model bisnis digital seperti e-commerce, fintech, dan layanan berbasis algoritma.

Menurut Niti, reformasi regulasi harus mencakup tanggung jawab platform digital, kejelasan transaksi elektronik, serta sanksi yang lebih efektif bagi pelaku usaha.

YLKI juga menyoroti keterbatasan akses masyarakat dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Untuk itu, organisasi ini mendorong pengembangan sistem penyelesaian sengketa berbasis digital atau online dispute resolution (ODR) yang terintegrasi secara nasional.

“Sistem ini penting agar konsumen, termasuk di daerah terpencil, dapat mengakses keadilan secara mudah, cepat, dan terjangkau,” katanya.

Di sisi lain, YLKI mengkritik kurangnya transparansi dalam penetapan tarif layanan publik seperti transportasi, energi, dan air minum. Konsumen dinilai kerap menjadi pihak yang terdampak tanpa dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

YLKI juga menilai kelembagaan perlindungan konsumen masih lemah. Lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan LPKSM perlu diperkuat, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya.

Reformasi kelembagaan perlu diarahkan pada pemberian kewenangan eksekutorial kepada BPSK dan penguatan peran BPKN dalam perumusan kebijakan. Selain itu, proses seleksi anggota BPKN harus menjamin prinsip inklusivitas (GEDSI) serta membuka ruang yang lebih besar bagi generasi muda agar perspektif perlindungan konsumen semakin relevan dengan perkembangan zaman.

Konsumen lebih kritis

YLKI mengingatkan pentingnya pembangunan Gerakan Konsumen Nasional yang terstruktur dan berkelanjutan karena perlindungan konsumen tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan regulatif sehingga diperlukan gerakan sosial yang mendorong kesadaran kritis konsumen secara luas.

Gerakan ini harus mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput RT/RW dan desa melalui edukasi, kampanye publik, serta pemberdayaan komunitas. Konsumen yang cerdas dan kritis merupakan fondasi utama dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan.

      Organisasi ini juga menyoroti maraknya disinformasi dan iklan menyesatkan, termasuk promosi produk yang berisiko bagi kesehatan dan menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.

      YLKI mendesak penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik periklanan yang merugikan konsumen. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan korporasi global terhadap regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, guna memastikan perlindungan optimal bagi konsumen, khususnya anak-anak.

      Di sektor kesehatan, YLKI mendesak pemerintah menjamin akses layanan serta memperketat pengawasan terhadap produk berisiko, termasuk makanan tinggi gula, garam, dan lemak.

      Selain itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi perhatian. YLKI meminta pemerintah memastikan transparansi, ketepatan sasaran, serta keamanan pangan dalam implementasinya.

      “Negara wajib menjamin keamanan pangan dengan prinsip tanggung jawab mutlak. Tanpa itu, program justru berpotensi merugikan konsumen, terutama anak-anak,” ujar Niti.

      Secara keseluruhan, YLKI merumuskan sembilan mandat strategis yang mencakup reformasi regulasi, penguatan perlindungan data pribadi, digitalisasi sengketa, transparansi kebijakan publik, penguatan kelembagaan, gerakan konsumen nasional, pengawasan iklan, perlindungan sektor kesehatan, hingga evaluasi program pemerintah.

      YLKI menegaskan Harkonas 2026 harus menjadi momentum refleksi sekaligus koreksi dalam menempatkan perlindungan konsumen sebagai pilar utama pembangunan ekonomi.

      “Tanpa perlindungan yang kuat, pertumbuhan ekonomi berisiko memperbesar ketimpangan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Niti.

      Baca juga :

      Artikel Terkait

      Berita Sebelumnya