Jakarta, SenayanTalks – Amerika Serikat mulai menunjukkan pergeseran kebijakan signifikan dalam menangani persoalan gizi dan penyakit tidak menular, dengan menempatkan pangan ultra-proses (ultra-processed food/UPF) sebagai persoalan struktural dalam sistem pangan. Perkembangan ini dinilai menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam melindungi kesehatan anak dan remaja.
Pada Desember 2025, Pemerintah Kota San Francisco mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan besar makanan dan minuman terkait peran mereka dalam memproduksi serta memasarkan pangan ultra-proses yang dinilai berisiko bagi kesehatan publik. Gugatan tersebut menyoroti pola pemasaran sistematis produk yang bersifat adiktif dan merugikan kesehatan, dengan kemiripan kuat terhadap praktik industri tembakau.
Langkah tersebut disusul oleh kebijakan pemerintah federal Amerika Serikat. Pada 7 Januari 2026, pemerintah AS merilis pembaruan Dietary Guidelines yang menandai perubahan paradigma kebijakan gizi nasional. Pedoman terbaru itu menekankan pembatasan gula tambahan, lemak jenuh, dan natrium, sekaligus memasukkan tingkat pemrosesan pangan sebagai indikator utama kualitas diet.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa konsumsi pangan ultra-proses pada anak dan remaja berkaitan erat dengan peningkatan risiko obesitas, diabetes tipe 2, serta gangguan metabolik. Pola makan tinggi UPF mendorong asupan gula, lemak jenuh, dan natrium berlebihan, yang dapat meningkatkan resistensi insulin dan tekanan darah sejak usia dini.
Kondisi ini dinilai mempercepat munculnya penyakit tidak menular pada generasi muda, sekaligus memperburuk beban kesehatan jangka panjang.
Implikasi Serius bagi Indonesia
Bagi negara-negara Asia, termasuk Indonesia, pergeseran kebijakan di Amerika Serikat memiliki implikasi penting. Lingkungan pangan yang didominasi pangan ultra-proses, khususnya di sekitar sekolah, dinilai membatasi pilihan makanan sehat bagi anak dan remaja serta mempercepat transisi epidemiologi menuju penyakit tidak menular.
“Intervensi berbasis edukasi saja tidak memadai jika lingkungan pangan tidak diatur. Kebijakan harus menargetkan sistem pangan, bukan hanya perilaku individu,” ujar Imas Arumsari, ahli gizi dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI).
RUKKI juga mengingatkan bahwa pengetatan regulasi di negara maju berpotensi mendorong industri pangan mengalihkan strategi pemasaran ke negara berpendapatan rendah dan menengah. Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia dinilai berisiko menjadi target utama ekspansi pangan ultra-proses.
“Preseden pengendalian tembakau menunjukkan bahwa tanpa pembatasan tegas terhadap industri, kebijakan kesehatan akan terus terhambat. Indonesia memiliki dasar kuat untuk mengambil langkah serupa dalam kebijakan pangan,” kata Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI.
Penguatan Kebijakan Pangan Anak
RUKKI mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kebijakan pangan sekolah guna melindungi anak dari paparan pangan ultra-proses, termasuk dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, RUKKI merekomendasikan penerapan Nutrient Profiling Model (NPM) sebagai dasar pembatasan pemasaran dan pelabelan pangan.
Penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) juga dinilai tidak lagi dapat ditunda, seiring meningkatnya prevalensi obesitas dan diabetes pada anak dan remaja di Indonesia.
Baca juga :



