Search
Close this search box.

DJP Jawa Timur Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 3.185 penunggak pajak di wilayah Jawa Timur. (FOTO: DJP Jawa Timur)

Surabaya, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 3.185 penunggak pajak di wilayah Jawa Timur. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur pada 6-8 Mei 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III dengan sasaran rekening penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak meski telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa.

“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2026).

Selain rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan. Aset tersebut meliputi subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut DJP, langkah pemblokiran dilakukan setelah wajib pajak melewati jatuh tempo pembayaran dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Kewenangan DJP dalam meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sementara tata cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP berharap langkah pemblokiran serentak tersebut dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya