Jakarta, SenayanTalks – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan dukungannya terhadap usulan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan karena industri semen nasional saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi atau over supply.
Pernyataan itu disampaikan Nurdin saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Nurdin, Komisi VI DPR perlu mendengarkan langsung aspirasi kelompok pemerhati lingkungan terkait rencana pembangunan industri semen di Sulawesi Selatan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan kondisi industri semen nasional.
“Komisi VI ingin mengetahui aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman konservasi alam Indonesia Sulawesi Selatan. Dari data yang disampaikan dalam surat tersebut, terlihat adanya paradoks dalam industri semen nasional,” kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, industri semen nasional saat ini menghadapi kondisi paradoks. Di satu sisi, kapasitas produksi terus meningkat, tetapi di sisi lain permintaan pasar belum mampu menyerap seluruh produksi yang tersedia.
Berdasarkan data yang diterimanya, kapasitas produksi semen di kawasan Indonesia Timur mencapai sekitar 20 juta hingga 21 juta ton per tahun. Sementara itu, kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut hanya berkisar 9 juta hingga 10 juta ton per tahun.
“Artinya terdapat kelebihan kapasitas produksi sekitar 50 persen. Ini merupakan paradoks yang luar biasa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri semen nasional,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Nurdin, menjadi alasan kuat untuk meninjau kembali rencana pembangunan pabrik semen baru di berbagai daerah.
Dukung Moratorium Pembangunan Pabrik Semen
Melihat tingginya kelebihan kapasitas produksi, Nurdin menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan moratorium pembangunan pabrik semen baru guna mencegah persoalan ekonomi dan dampak lingkungan yang lebih besar.
“Menurut pandangan kami perlu ada moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia, dan Komisi VI sangat mendukung hal tersebut,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, pembangunan pabrik baru di tengah kondisi pasar yang mengalami kelebihan pasokan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta meningkatkan tekanan terhadap lingkungan hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Nurdin menegaskan Komisi VI DPR RI akan mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung serta kebijakan pemerintah terkait rencana pembangunan industri semen di Sulawesi Selatan.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah setempat telah menyatakan tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan semen di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat.
“Sudah tidak ada lagi izin untuk perusahaan semen baru di wilayah tersebut,” kata Nurdin.
Ia juga menyoroti rencana pembangunan pabrik packing semen yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurut Nurdin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil sikap tegas dengan tidak memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut.
“Nanti saya akan meninjau langsung persoalan pabrik packing itu. Pak Gubernur juga sudah menyatakan tidak akan memberikan izin AMDAL,” ujarnya.
Pabrik Packing Semen Harus Dibangun Perusahaan yang Sudah Beroperasi
Nurdin menilai, apabila terdapat kebutuhan fasilitas packing semen, pembangunan fasilitas tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki kegiatan usaha semen di wilayah tersebut.
Ia mencontohkan, jika perusahaan seperti Semen Tonasa atau Bosowa membutuhkan fasilitas tambahan untuk pengemasan produk, maka pembangunan harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan, bukan oleh perusahaan baru.
“Kalau memang Semen Tonasa atau Bosowa membutuhkan pabrik packing, maka mereka yang membangun. Karena packing merupakan bagian dari kegiatan industri semen itu sendiri,” kata Nurdin.
Menurut dia, tidak ada alasan untuk memberikan izin kepada perusahaan lain membangun fasilitas serupa di lokasi yang sama.
DPR Pastikan Pengawasan Berlanjut
Nurdin menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.
“Putusan pengadilan sudah tegas dan pemerintah juga telah menegaskan sikapnya. Komisi VI akan mengawal putusan Mahkamah Agung dan keputusan pemerintah ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” katanya.
Baca juga :



