Mimika, SenayanTalks — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai PT Freeport Indonesia telah menerapkan tata kelola bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penilaian tersebut disampaikan setelah Komisi XIII DPR melakukan kunjungan kerja reses ke kawasan operasional PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi prinsip Business and Human Rights (BHR) atau bisnis dan hak asasi manusia di sektor industri, khususnya perusahaan dengan skala operasi besar.
Menurut Sugiat, Komisi XIII meninjau berbagai aspek yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip HAM, mulai dari kesejahteraan tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Hasil yang kami lihat di lapangan menunjukkan bahwa Freeport dalam konteks kepatuhan HAM, mulai dari kesejahteraan karyawannya, isu lingkungan, hingga kebermanfaatannya bagi masyarakat, saya pikir sudah memenuhi standar serta norma kepatuhan HAM,” kata Sugiat.
Sebagai Ketua Tim Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI, Sugiat mengapresiasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menilai praktik yang dijalankan perusahaan dapat menjadi referensi bagi perusahaan-perusahaan lain dalam menerapkan tata kelola bisnis yang berorientasi pada perlindungan HAM.
“Fokus kunjungan kerja reses kali ini adalah melihat bagaimana tata kelola bisnis berbasis HAM diterapkan. Kami melihat perusahaan besar seperti Freeport dapat menjadi contoh karena telah memenuhi standar tata kelola bisnis yang mengedepankan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Menurut Sugiat, penerapan prinsip bisnis dan HAM menjadi semakin penting seiring upaya pemerintah memperkuat implementasi Business and Human Rights di Indonesia. Dalam praktiknya, perusahaan tidak hanya dituntut mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, masyarakat sekitar, serta kelestarian lingkungan.
Komisi XIII DPR RI berharap praktik tata kelola yang diterapkan PT Freeport Indonesia dapat menjadi model bagi korporasi lain dalam mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam aktivitas bisnis sehingga pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Baca juga :



