Search
Close this search box.

Add Your Heading Text Here

Anggota Legislatif Diajak Berwakaf Melalui Program WALI

BWI dan Komisi VIII DPR Luncurkan Program WALI, Legislator Mulai Gerakan Wakaf Uang Rp100 Juta. (FOTO: BWI)

Jakarta, SenayanTalks – Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Komisi VIII DPR RI meluncurkan program Wakaf Legislator Indonesia (WALI) sebagai upaya meningkatkan partisipasi wakaf uang di kalangan anggota legislatif. Program tersebut diperkenalkan secara nasional di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Melalui program ini, anggota DPR diharapkan dapat berkontribusi secara berkelanjutan melalui instrumen wakaf uang. Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola secara produktif dan transparan oleh BWI sebagai nazhir nasional, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, peluncuran WALI menjadi langkah baru dalam memperluas peran anggota legislatif, tidak hanya melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga melalui kontribusi sosial berbasis keuangan syariah.

“Kehadiran program WALI adalah momentum bersejarah di mana para wakil rakyat tidak hanya memperjuangkan aspirasi melalui regulasi, tetapi juga memimpin dengan teladan melalui instrumen keuangan syariah yang abadi. Kita ingin gerakan ini menjadi pemantik bagi penguatan ekonomi umat,” ujar Marwan dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin mengapresiasi komitmen Komisi VIII DPR RI dalam mendukung pengembangan wakaf uang di Indonesia.

Menurut dia, wakaf uang memiliki keunggulan karena nilai pokok dana tetap dipertahankan, sedangkan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial secara berkelanjutan.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi role model bagi lembaga tinggi negara lainnya. Jika para legislator sudah bergerak, kami optimistis literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang di Indonesia akan meningkat secara signifikan,” kata Kamaruddin.

Dalam peluncuran program tersebut, Komisi VIII DPR RI menyerahkan wakaf uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Wakaf Nasional. Penyerahan dana tersebut menjadi simbol dimulainya gerakan wakaf uang di lingkungan legislatif.

Acara peluncuran ditutup dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf Uang secara simbolis dari perwakilan anggota DPR RI kepada Badan Wakaf Indonesia.

Program WALI diharapkan dapat mendorong semakin banyak pemangku kepentingan untuk memanfaatkan wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya