Search
Close this search box.

KHL Didorong Jadi Dasar Penetapan Upah Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni saat RDPU/Audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kadin, dan Apindo, dengan agenda meminta masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta. (FOTO: Runi/jk)

Jakarta, SenayanTalks – Kebutuhan Hidup Layak (KHL) didorong menjadi salah satu dasar penetapan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebutuhan dasar pekerja perlu masuk dalam mekanisme pengupahan, tanpa menghilangkan ruang perundingan antara pekerja dan pengusaha.

Obon menyampaikan pandangan tersebut seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau audiensi Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Obon, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah berlangsung melalui serangkaian pembahasan dan menyerap masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Selain pengupahan, isu yang dibahas mencakup pesangon, hubungan kerja, outsourcing, pekerja kontrak, hingga tenaga kerja asing.

“Banyak hal yang sudah kita adopt tentu, berdasarkan harapan dari teman-teman buruh terkait dengan perbaikan sistem pesangon, kemudian upah, mekanismenya, penetapan, kemudian juga berkaitan dengan hubungan kerja kayak outsourcing, kontrak, dan tenaga kerja asing,” ujar Obon.

Dalam isu pengupahan, Obon menilai KHL perlu ditempatkan sebagai basis dalam menentukan besaran upah. Dengan begitu, penetapan upah tidak hanya bertumpu pada angka minimum, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dasar pekerja.

“Tadi saya sepakat dengan harapan teman-teman, apa itu KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan, itu based on-nya itu. Dan perundingan harus tetap dijalankan, sehingga disparitas upah jangan terlalu tinggi,” kata Obon.

Ia menilai mekanisme perundingan tetap diperlukan untuk menyesuaikan pengupahan dengan kondisi masing-masing daerah dan sektor industri. Pada saat yang sama, kesenjangan tingkat upah antardaerah perlu diperhatikan agar tidak semakin lebar.

Obon mencontohkan perbedaan tingkat upah antara kawasan industri seperti Bekasi dengan wilayah lain di Jawa Barat. Perbedaan juga terlihat antara DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut dia, perbedaan upah antardaerah merupakan hal yang tidak terhindarkan karena setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi dan karakteristik industri yang berbeda. Namun, disparitas tersebut perlu dijaga agar tidak terlalu jauh.

Dorong Upah Sektoral

Salah satu pendekatan yang didorong Obon adalah penguatan upah sektoral. Menurut dia, struktur upah perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor industri.

“Upah perlu ada perbedaan, tapi jangan terlalu jauh. Ada juga solusi kami adalah upah sektoral harus terus didorong. Upah sektoral itu apa? Upah berdasarkan sektor industri,” ujarnya.

Obon mengatakan produktivitas, kondisi perusahaan, dan tingkat teknologi juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan upah sektoral.

Ia memberikan ilustrasi mengenai perbedaan karakteristik industri. Menurutnya, perusahaan otomotif dengan teknologi dan kemampuan produksi yang tinggi memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan yang bergerak pada industri sederhana.

“Jangan juga perusahaan canggih-canggih, perusahaan otomotif yang hebat-hebat yang masuk upahnya minimum sama dengan perusahaan sendal jepit, kan nggak lucu juga,” kata Obon.

Obon mengatakan pembahasan internal Komisi IX DPR RI mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.

Tahap berikutnya, DPR akan mendiskusikan materi RUU tersebut bersama pemerintah. Pembahasan itu diharapkan dapat menyelaraskan konsep yang disiapkan pemerintah dengan berbagai masukan yang telah disampaikan buruh, pengusaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Bagi Obon, salah satu tujuan penting pembahasan RUU tersebut adalah memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.

“Dan kami dari DPR, ya prinsip kami bahwa karena ini undang-undang pelindungan pekerja, orientasi kami adalah bagaimana ada kepastian hukum bagi pekerja. Negara harus hadir pada situasi yang lemah,” tegasnya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya