Jakarta, SenayanTalks — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I memperketat upaya penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, otoritas pajak telah memblokir rekening milik 57 wajib pajak dengan nilai aset yang diamankan mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajak meski telah diberikan surat teguran dan surat paksa sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset wajib pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, mengatakan berbagai tindakan penagihan yang dilakukan sepanjang semester I 2026 telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
“Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” kata Arif dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).
Menurut Arif, seluruh rangkaian penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar.
Tahapan Penagihan Pajak
DJP menjelaskan pemblokiran rekening bukan merupakan langkah pertama dalam proses penagihan. Tahapan diawali dengan penerbitan Surat Teguran yang dikirim tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak.
Apabila dalam waktu 21 hari utang pajak belum juga dilunasi, DJP menerbitkan Surat Paksa. Selanjutnya, apabila dalam waktu 2 x 24 jam wajib pajak masih belum menunjukkan itikad baik untuk membayar, petugas dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), termasuk melakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran dilakukan terhadap aset keuangan yang berada di lembaga jasa keuangan, seperti rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, maupun instrumen keuangan lainnya agar tidak dapat dialihkan selama proses penagihan berlangsung.
Setelah rekening diblokir atau aset disita, wajib pajak masih diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang pajaknya. Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, DJP dapat melanjutkan proses dengan pengumuman lelang dan penjualan barang sitaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dicegah ke Luar Negeri
Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat mengusulkan pencegahan terhadap penanggung pajak yang dinilai berisiko meninggalkan Indonesia sebelum melunasi utang pajaknya.
Pada semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I melakukan pencegahan terhadap lima wajib pajak dengan total enam penanggung pajak. Tindakan tersebut dapat diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp100 juta dan diragukan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah menerbitkan 25.243 Surat Paksa sebagai bagian dari penagihan aktif. Terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya, proses kemudian dilanjutkan dengan penyitaan maupun pemblokiran rekening.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum perpajakan yang profesional sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menjaga penerimaan negara.
Baca juga :



