Jakarta, SenayanTalks – Komisi V DPR RI mendorong pengakuan ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat selama bertahun-tahun.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan hingga saat ini sepeda motor masih belum memiliki status sebagai moda transportasi publik dalam regulasi yang berlaku. Padahal, aspirasi agar ojek online memperoleh pengakuan hukum telah disuarakan sejak sekitar 15 tahun lalu.
“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” kata Huda dalam Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Huda, pengakuan terhadap ojek online sebagai transportasi publik akan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang lebih tertata. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ia menjelaskan, revisi UU LLAJ akan lebih berfokus pada penguatan aspek transportasi, termasuk penegasan status hukum transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.
Sementara itu, persoalan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak akan menjadi bagian dari pembahasan Komisi V DPR RI.
“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” ujar Huda.
Lebih lanjut, Huda mengatakan pengaturan mengenai transportasi online akan dituangkan dalam regulasi yang bersifat permanen melalui undang-undang. Saat ini, Komisi V DPR RI telah menginisiasi pembahasan transportasi berbasis aplikasi dalam revisi UU LLAJ yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, penyusunan naskah akademik saat ini sedang dilakukan sebagai landasan pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas,” kata Huda.
Apabila revisi UU LLAJ disahkan, pengakuan terhadap ojek online sebagai moda transportasi publik diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.
Baca juga :



