Batam, SenayanTalks – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau yang dinilai mampu menjaga pertumbuhan penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi global dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik.
Apresiasi tersebut disampaikan Pimpinan Delegasi Kunjungan Kerja Banggar DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, saat memimpin kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 3 Juli 2026.
“Kita patut memberikan apresiasi dan dukungan untuk peningkatan kinerja Kantor Wilayah DJP dan DJBC Batam,” kata Syarief dalam keterangannya.
Kunjungan kerja itu diikuti 18 anggota Banggar DPR RI. Hadir pula Direktur Jenderal Bea dan Cukai beserta jajaran, pimpinan Kanwil DJP dan DJBC Kepulauan Riau, serta Kepala dan Wakil Kepala BP Batam bersama para deputinya.
Menurut Syarief, Batam masih memiliki potensi penerimaan perpajakan dan kepabeanan yang jauh lebih besar dibandingkan realisasi saat ini. Ia menilai kawasan tersebut memiliki kekuatan ekonomi yang didukung ribuan perusahaan industri dan manufaktur.
“Batam memiliki ribuan perusahaan industri dan manufaktur. Begitu pula dengan potensi kepabeanan Batam yang masih sangat besar,” ujarnya.
Sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), Batam menjadi salah satu pintu gerbang utama perdagangan internasional Indonesia dengan aktivitas ekspor dan impor yang berlangsung setiap hari.
Penerimaan Negara di Kepri Tumbuh 38,76 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memaparkan bahwa realisasi pendapatan negara di Provinsi Kepulauan Riau hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp9,255 triliun. Angka tersebut meningkat 38,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari total tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp6,969 triliun atau tumbuh 28,65 persen secara tahunan. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp2,287 triliun atau meningkat 82,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 telah mencapai Rp6,47 triliun atau sekitar 32,81 persen dari target yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kepulauan Riau. Kondisi tersebut dipengaruhi karakteristik wilayah yang berstatus kawasan FTZ sehingga struktur penerimaannya berbeda dengan daerah lain.
Coretax Dinilai Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Kanwil DJP Kepulauan Riau juga menyebut implementasi sistem Coretax memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Sistem tersebut dinilai mampu memperkuat pengawasan sekaligus menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion).
Selain itu, sinergi antara Kementerian Keuangan dan BP Batam terus diperkuat melalui pengawasan bersama dalam pemberian fasilitas tax holiday bagi investor.
Pada akhir pertemuan, anggota Banggar DPR RI Puteri Komarudin meminta BP Batam mengevaluasi efektivitas kebijakan tax allowance yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha.
Menurut Puteri, evaluasi diperlukan untuk memastikan insentif fiskal benar-benar mampu mendorong investasi, terutama pada sektor-sektor strategis.
“Kami berharap BP Batam melakukan evaluasi terhadap tax allowance yang telah diberikan selama ini, apakah insentif fiskal tersebut benar-benar berdampak terhadap perkembangan investasi di Batam, khususnya pada sektor strategis seperti penyediaan air bersih dan listrik,” ujarnya.
Pemerintah berharap optimalisasi penerimaan perpajakan, kepabeanan, serta evaluasi berbagai insentif fiskal dapat memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan dan investasi strategis di Indonesia.
Baca juga :



