Jakarta, SenayanTalks – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut dia, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang sedang berlangsung. Komisi III DPR justru terus membahas RUU Perampasan Aset melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan.
“Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan video di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan RUU telah berlangsung selama tiga masa sidang terakhir dengan melibatkan akademisi, pakar hukum pidana, organisasi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan.
Ia juga menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tidak pernah dikeluarkan dari daftar prioritas pembahasan DPR.
“Saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak. Yang terjadi justru sebaliknya. Kita gaspol, bahkan memakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ujarnya.
Pembahasan Dilakukan Secara Cermat
Habiburokhman mengatakan pembahasan dilakukan secara hati-hati karena Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Menurut dia, regulasi tersebut harus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
“Perampasan aset ini sesuatu yang baru yang sama sekali belum ada pengaturan undang-undangnya secara khusus. Oleh karena itu kami terus menerima masukan dari masyarakat agar undang-undang yang lahir benar-benar memberikan manfaat sekaligus memiliki kepastian hukum,” katanya.
Komisi III, kata dia, sengaja menghimpun berbagai pandangan melalui RDPU agar setiap norma dalam RUU memiliki dasar akademik yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi.
Mayoritas Pakar Dukung RUU Perampasan Aset
Dalam sejumlah RDPU, mayoritas narasumber menilai Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset.
Pakar hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, misalnya, menyebut regulasi tersebut penting karena perkembangan kejahatan berlangsung lebih cepat dibanding perkembangan hukum. Ia juga mengingatkan mekanisme perampasan aset harus tetap didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan mengutamakan proses pidana selama pelaku masih dapat diadili.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Prof. Hibnu Nugroho. Menurut dia, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pengembalian kerugian negara, namun tetap harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan aset yang transparan.
Sementara itu, akademisi Muhammad Rullyandi menilai perluasan kewenangan negara dalam menyita maupun merampas aset harus tetap berada dalam koridor due process of law, kepastian hukum, dan pengawasan pengadilan.
Fokus pada Pemulihan Aset Hasil Kejahatan
Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dalam RDPU juga menilai RUU Perampasan Aset seharusnya lebih diarahkan sebagai instrumen pemulihan aset hasil tindak pidana daripada sekadar instrumen pemidanaan.
Menurut Chandra, prinsip yang harus dikedepankan adalah crime should not pay, yakni pelaku kejahatan tidak boleh tetap menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan.
Ia menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture hanya layak diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan.
RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan
Habiburokhman mengatakan hampir seluruh masukan yang diterima Komisi III memiliki kesamaan pandangan, yakni mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dengan tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, DPR memilih memperdalam substansi RUU dibanding mengejar kecepatan pembahasan.
“Justru karena ini menyangkut hak milik warga negara dan kewenangan negara yang besar, kami ingin pembahasannya dilakukan secara komprehensif. Semua masukan kami dengarkan agar nanti undang-undang ini benar-benar efektif memberantas kejahatan, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Habiburokhman pun mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset.
“DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Baca juga :



