Jakarta, SenayanTalks – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa maskapai penerbangan tetap berkewajiban memberikan ganti rugi kepada penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan dinilai tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan DPR dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Juli 2026.
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka, yang membacakan keterangan DPR, mengatakan maskapai tidak dapat begitu saja menghindari kewajiban membayar ganti rugi dengan alasan keterlambatan terjadi akibat faktor di luar manajemen perusahaan.
“Maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang,” kata Martin.
Menurut DPR, Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2009 mengadopsi prinsip presumption of liability, yaitu maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan penerbangan. Namun, ketentuan itu juga menerapkan prinsip limitation of liability, sehingga maskapai dapat dibebaskan dari tanggung jawab apabila mampu membuktikan keterlambatan disebabkan faktor yang berada di luar kendalinya.
DPR menjelaskan mekanisme pembuktian tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Regulasi itu mewajibkan maskapai menyampaikan bukti tertulis dari instansi berwenang apabila keterlambatan dipicu oleh faktor cuaca, operasional, maupun keadaan lain yang berada di luar kendali perusahaan.
Menurut DPR, aturan tersebut dirancang agar alasan pembebasan tanggung jawab tidak digunakan secara sepihak oleh maskapai. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak-hak penumpang tetap terjaga melalui mekanisme pembuktian yang objektif.
Selain itu, DPR menilai sistem kompensasi dalam UU Penerbangan telah disusun secara proporsional. Besaran ganti rugi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan lamanya keterlambatan atau jarak penerbangan, tetapi diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana dengan mempertimbangkan berbagai bentuk kerugian yang dialami penumpang.
DPR juga menekankan bahwa nilai kompensasi tersebut wajib dievaluasi secara berkala, paling sedikit satu kali dalam setahun, agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan industri penerbangan.
Dalam keterangannya, DPR turut menegaskan bahwa Undang-Undang Penerbangan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.
Martin mengatakan hubungan antara penumpang dan maskapai merupakan hubungan kontraktual yang lahir dari perjanjian pengangkutan udara. Karena itu, penumpang tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan maskapai.
“Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai,” ujarnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga :



