Jakarta, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak. Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial mengenai keterlibatan aparat teritorial dalam pelaksanaan tugas DJP.
Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada 21 Juli 2026, DJP menyatakan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam mendukung koordinasi di tingkat kewilayahan dan bukan sebagai pelaksana fungsi perpajakan.
DJP menjelaskan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari jejaring informasi yang dibangun bersama berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan. Kerja sama tersebut bertujuan mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Dalam kondisi tertentu, koordinasi juga dapat mencakup pendampingan di lapangan guna memastikan pelaksanaan tugas petugas pajak berjalan lancar. Namun, pendampingan tersebut tidak mengubah kewenangan aparat TNI maupun Polri menjadi petugas pajak.
DJP juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keberadaan Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam kegiatan yang melibatkan otoritas pajak. Menurut DJP, kedua unsur tersebut tidak melakukan penilaian kepatuhan pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melaksanakan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan DJP dalam keterangan tertulis tersebut.
DJP juga meluruskan anggapan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan kebijakan baru. Menurut institusi tersebut, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak telah menjadi pedoman internal sejak 2020.
Sementara itu, surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah berlaku sebelumnya, bukan kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat TNI maupun Polri dalam urusan perpajakan.
DJP menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak. Penegasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas berbagai informasi yang berkembang mengenai peran aparat kewilayahan dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga :



