Search
Close this search box.

DPR Fokus Selesaikan RUU Pemilu Sebelum Bahas RUU Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Sari)

Jakarta, SenayanTalks – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa DPR memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai langkah untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dan menyempurnakan sistem penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Menurut Bahtra, Komisi II DPR RI pada prinsipnya telah siap memasuki pembahasan substansi RUU Pemilu. Namun, sebelum pembahasan dilakukan secara menyeluruh, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

“Terkait beberapa pasal-pasal kami juga melaporkan bahwa Komisi II sudah siap membahas setiap pasal-pasal yang akan disampaikan dan kami sudah sangat siap,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Bahtra mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu yang terus berkembang. DPR, kata dia, berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjamin pemilu berjalan lancar, tetapi juga meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.

“Komisi II dan DPR berkomitmen akan terus sesegera mungkin melakukan pembahasan RUU Pemilu,” katanya.

Dalam proses revisi tersebut, DPR juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem kepemiluan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah putusan MK mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Menurut Bahtra, ketentuan tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat partisipasi dan representasi perempuan dalam politik nasional.

“Termasuk misalnya terakhir putusan MK terkait soal bagaimana 30 persen keterwakilan perempuan dan menurut kami itu sangat bagus,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh materi dalam RUU Pemilu masih akan dibahas secara mendalam bersama berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai kebutuhan demokrasi Indonesia.

Bahtra juga mengungkapkan bahwa DPR saat ini memilih memfokuskan pembahasan pada RUU Pemilu sebelum melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyusunan regulasi dapat dilakukan secara bertahap dan lebih terarah.

“Kalau RUU Pilkada, pimpinan DPR menyampaikan bahwa yang kita bahas dahulu adalah RUU Pemilu. Kita selesaikan dulu satu per satu baru kemudian bahas yang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bahtra menilai keberhasilan revisi RUU Pemilu tidak hanya diukur dari lahirnya aturan baru, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelaksanaan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

“Kita ingin pemilu itu tidak hanya terlaksana dengan baik, tetapi kualitas pemilunya makin baik, demokrasi kita juga kualitasnya makin baik,” tuturnya.

Ia berharap proses pembahasan RUU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi aspirasi publik sekaligus memperkuat sistem demokrasi yang lebih transparan, inklusif, dan berintegritas.

“Yang pasti kita ingin menghadirkan RUU Pemilu yang betul-betul sempurna sebagaimana yang menjadi aspirasi publik,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara tersebut.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya