Search
Close this search box.

DPR Soroti Pentingnya Valuasi Kekayaan Intelektual untuk Permudah Pembiayaan Industri Animasi

Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI ke Ayena Studio di Kota Cimahi, Jawa Barat. (FOTO: Yhusanti/Arifman)

Cimahi, SenayanTalks – Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot menilai penguatan mekanisme valuasi kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) menjadi kunci untuk membuka akses pembiayaan bagi industri animasi nasional.

Menurut Banyu, tantangan utama yang dihadapi pelaku industri animasi saat ini bukan terletak pada kualitas karya, melainkan belum optimalnya sistem pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi.

“Kendala utamanya bukan kualitas karya, tetapi bagaimana kekayaan intelektual itu dapat dinilai dan diterima sebagai aset yang layak untuk mendapatkan pembiayaan,” ujar Banyu dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI ke Ayena Studio, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, banyak studio animasi memiliki potensi bisnis yang menjanjikan, tetapi masih mengalami kesulitan memperoleh modal karena belum adanya parameter yang jelas untuk menilai aset kreatif sebagai jaminan pembiayaan.

“Yang menjadi masalah itu parameternya enggak ketemu. Apa yang bisa dikolateralkan, definisinya seperti apa?” kata Banyu.

Valuasi IP Jadi Tantangan Utama

Banyu mengatakan, regulasi terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebenarnya telah tersedia. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala teknis, khususnya dalam proses penilaian atau valuasi aset kekayaan intelektual.

Akibatnya, perbankan dan lembaga pembiayaan belum memiliki standar yang pasti dalam menilai hak kekayaan intelektual sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan.

Menurut dia, Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini tengah mengembangkan sistem penilaian kekayaan intelektual melalui perusahaan appraisal atau valuator IP.

“Kalau mau pinjam di bank mana pun itu kan pakai appraisal. Nah appraisal itulah yang lagi mempelajari valuasi daripada IP,” ujarnya.

Banyu mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 300 perusahaan appraisal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 perusahaan telah terlibat dalam proses pengembangan metode penilaian kekayaan intelektual.

Bahkan, sekitar 50 perusahaan appraisal telah dinyatakan lulus sebagai IP valuator dan memiliki kewenangan melakukan valuasi terhadap aset kekayaan intelektual.

“Februari kemarin sudah ada sekitar 50 perusahaan appraisal yang sudah lulus menjadi IP valuator, jadi bisa melakukan valuasi terhadap IP-IP. Harapan kami ini bisa berjalan dengan baik,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pemerintah Siapkan KUR Ekonomi Kreatif

Selain memperkuat sistem valuasi, pemerintah juga telah menyiapkan dukungan pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor ekonomi kreatif.

Banyu menyebutkan, pemerintah menyediakan alokasi hingga Rp10 triliun untuk pembiayaan usaha ekonomi kreatif dengan plafon pinjaman mencapai Rp500 juta.

Meski demikian, menurutnya, implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual masih membutuhkan model pembuktian atau test case agar lebih dipercaya oleh lembaga keuangan.

“Diperlukan contoh-contoh keberhasilan agar sektor kreatif berbasis IP semakin diterima oleh perbankan dan lembaga pembiayaan,” ujarnya.

DPR Dorong Penguatan Regulasi HKI

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menekankan pentingnya penguatan regulasi agar kekayaan intelektual dapat diakui sebagai dasar pembiayaan industri kreatif.

Menurut Saleh, karakteristik industri animasi berbeda dengan sektor usaha konvensional karena lebih bertumpu pada aset intelektual dibandingkan aset fisik.

“Sekarang mereka menjual kekayaan intelektual. Sementara kekayaan intelektual itu bentuknya enggak ada,” kata Saleh.

Ia menilai pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional, termasuk sektor animasi.

Implementasi Masih Hadapi Hambatan

Secara regulasi, penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai objek jaminan fidusia sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Aturan tersebut membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menjadikan HKI sebagai jaminan pembiayaan. Namun dalam praktiknya, lembaga keuangan masih menghadapi tantangan dalam menentukan nilai ekonomi suatu kekayaan intelektual.

PP Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa penilaian HKI harus dilakukan oleh penilai publik yang memiliki kompetensi khusus di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar pada kementerian yang membidangi ekonomi kreatif.

Keterbatasan jumlah valuator yang memiliki kompetensi tersebut masih menjadi salah satu hambatan utama dalam implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia.

Karena itu, DPR berharap penguatan sistem valuasi HKI dapat memperluas akses permodalan bagi industri animasi dan subsektor ekonomi kreatif lainnya sehingga mampu tumbuh lebih kompetitif di tingkat nasional maupun global.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya