Search
Close this search box.

Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Layak Mundur

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik bertajuk Mega Korupsi Pemberantas Korupsi di Salemba, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (FOTO: FIAD)

Jakarta, SenayanTalks – Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus diusut hingga tuntas karena dinilai mencerminkan persoalan sistemik di lembaga penegak hukum. Ia bahkan menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin layak mengajukan pengunduran diri secara etika moral.

Pernyataan itu disampaikan Marzuki dalam diskusi publik bertajuk Mega Korupsi Pemberantas Korupsi di Salemba, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurut dia, skala dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung menunjukkan adanya persoalan struktural dan institusional yang serius. ​

“Kasus ini mempertontonkan perilaku kekanak-kanakan pejabat negara kepada masyarakat. Seperti anak-anak main perang-perangan,” kata Marzuki. ​

Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan sejumlah kasus besar, termasuk PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Timah Tbk., dan sektor batu bara. Nilai kerugian negara dari perkara-perkara itu disebut mencapai ratusan triliun rupiah. ​

Marzuki mengatakan, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan seluruh institusi penegak hukum. Menurut dia, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika, Jaksa Agung sewajarnya mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto, meskipun keputusan akhirnya tetap menjadi hak prerogatif presiden. ​

Ia juga menilai pengawasan publik terhadap penanganan kasus tersebut harus diperkuat. Menurut Marzuki, korupsi merupakan extraordinary crime sehingga tidak boleh dianggap selesai begitu saja tanpa pengawasan yang ketat. ​

Selain itu, Marzuki menyoroti pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Ia menilai instrumen hukum tersebut dibutuhkan agar negara memiliki mekanisme yang lebih efektif dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. ​

Diskusi yang digagas Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) itu juga menghadirkan dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Asfinawati menilai dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan menunjukkan indikasi korupsi struktural dan sistemik. Ia juga mendorong agar penanganan perkara tersebut diawasi secara ketat dan, bila perlu, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ​

Sementara itu, Usman Hamid menyoroti pengerahan personel TNI yang disebut mendatangi Markas Polda Metro Jaya setelah penggeledahan terkait kasus korupsi dan TPPU. Menurut dia, kehadiran militer di ruang-ruang sipil perlu dipertanyakan dasar kewenangannya dan menjadi perhatian DPR. ​

Acara tersebut turut dihadiri psikolog dan seniman Niniek L. Karim yang menyampaikan keprihatinan terhadap situasi saling sanggah dan menurunnya nilai integritas di kalangan pejabat publik. Ia menilai kondisi itu membuat masyarakat merasa waswas dan kehilangan pegangan dalam kehidupan berbangsa. ​

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya