Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pengawasan terhadap peredaran kosmetik diperketat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya. Ia menilai perlindungan konsumen harus dilakukan melalui penindakan yang konsisten serta edukasi kepada masyarakat.
“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
BPOM sebelumnya mengumumkan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut meliputi krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, hingga toner.
Hasil pengawasan BPOM menunjukkan produk-produk itu mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna merah K10. Kandungan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker.
Netty mengapresiasi langkah BPOM yang telah menarik dan menindak produk-produk tersebut. Namun, menurut dia, praktik peredaran kosmetik berbahaya masih dipicu tingginya permintaan masyarakat terhadap produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan.
“Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta BPOM meningkatkan pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui marketplace dan media sosial. Menurut dia, kanal digital masih menjadi jalur utama pemasaran produk ilegal yang belum memiliki izin edar.
“Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen,” kata Netty.
Selain memperketat pengawasan, ia menilai edukasi kepada masyarakat perlu diperluas. Konsumen, kata dia, harus membiasakan memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik dan tidak mudah percaya pada promosi maupun testimoni yang berlebihan di media sosial.
“Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat,” ujarnya.
Netty berharap temuan BPOM menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, platform digital, dan masyarakat. Menurut dia, pengawasan yang efektif harus dibarengi dengan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilih produk kosmetik yang aman dan legal.
Baca juga :



