Jakarta, SenayanTalks – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah menghapus dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menilai kampus swasta memiliki peran strategis karena menampung lebih dari separuh mahasiswa Indonesia.
Menurut Furtasan, perhatian pemerintah terhadap pendidikan tinggi tidak boleh hanya terpusat pada PTN. Keberadaan PTS, kata dia, telah menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional dan berkontribusi besar dalam memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
“Keberadaan PTS bukan hanya sekadar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi kita. Jangan lagi ada dikotomi antara negeri dan swasta,” kata Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR bersama LLDIKTI Wilayah III, IV, XI, XII, dan XIV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Furtasan mengungkapkan pembentukan Panja SPMB berangkat dari keresahan yang disampaikan pengelola perguruan tinggi swasta di berbagai daerah. Sejak 2022, kata dia, banyak kampus swasta mengalami tren penurunan jumlah mahasiswa baru.
“Lahirnya Panja ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh keresahan dari seluruh pengelola PTS. Sejak 2022 sampai sekarang tren jumlah mahasiswa baru terus menurun,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperolehnya, lebih dari 54 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa keberlangsungan PTS memiliki dampak langsung terhadap masa depan pendidikan tinggi nasional.
Selain persoalan jumlah mahasiswa, Furtasan juga menyoroti mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang dinilai berdampak terhadap penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta. Tahapan seleksi PTN yang berlangsung cukup panjang membuat banyak calon mahasiswa menunda keputusan untuk mendaftar ke PTS.
Akibatnya, sejumlah perguruan tinggi swasta kesulitan menyusun perencanaan akademik maupun keuangan karena jumlah mahasiswa baru baru dapat diketahui setelah seluruh proses seleksi PTN selesai.
Furtasan mengapresiasi langkah pemerintah yang mempercepat jadwal seleksi PTN pada tahun ini. Namun, ia menilai proses tersebut masih perlu dievaluasi agar selesai lebih awal dan tidak mengganggu penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi jalur mandiri PTN. Menurut dia, jalur tersebut perlu diatur secara lebih proporsional agar tidak semakin mempersempit peluang kampus swasta dalam menjaring mahasiswa.
Furtasan mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi PTS tidak hanya berasal dari persaingan dengan perguruan tinggi negeri, tetapi juga kompetisi yang semakin ketat di antara sesama kampus swasta.
“Kalau tidak disentuh dari sekarang, sangat berbahaya. Tiga sampai empat tahun ke depan bisa saja ada perguruan tinggi swasta yang kesulitan bertahan bahkan terancam tutup,” katanya.
Selain aspek penerimaan mahasiswa baru, Furtasan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan pendanaan yang lebih berkeadilan bagi perguruan tinggi swasta. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus menopang operasional kampus.
Ia juga menyoroti kondisi pendidikan tinggi di kawasan timur Indonesia, terutama Papua dan Maluku, yang menghadapi tantangan berbeda dibandingkan wilayah lain. Menurut dia, kebijakan pendidikan tinggi perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masing-masing daerah.
Dalam kesempatan itu, Furtasan meminta Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap dipertahankan dan ditingkatkan efektivitasnya. Ia menilai besaran bantuan yang diterima mahasiswa perlu dievaluasi agar sesuai dengan kenaikan biaya pendidikan.
“KIP Kuliah harus tetap dipertahankan, bahkan kalau perlu ditingkatkan. Besarannya perlu dikaji ulang agar benar-benar mampu membantu mahasiswa,” ujarnya.
Furtasan berharap berbagai masukan dalam rapat Panja SPMB dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih adil dan inklusif bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta. Menurut dia, penguatan ekosistem pendidikan tinggi nasional hanya dapat tercapai apabila seluruh institusi pendidikan memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang.
Baca juga :



