Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) tidak hanya bertujuan melindungi anak di ruang digital, tetapi juga berpotensi mendorong kebangkitan industri film nasional melalui penguatan budaya menonton film, literasi digital, dan penciptaan ekosistem konten yang lebih sehat.
Pernyataan itu disampaikan Meutya saat menerima audiensi Badan Perfilman Indonesia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Meutya, pelindungan anak di ruang digital tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun kembali kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi produk budaya Indonesia, termasuk menonton film di bioskop.
“Child online safety itu memang harus berbarengan kerjanya dengan menumbuhkan kembali budaya-budaya di Indonesia, termasuk nonton film dan ke bioskop,” kata Meutya.
Ia menjelaskan, salah satu perhatian dalam PP TUNAS adalah risiko kecanduan terhadap konsumsi konten digital, terutama kebiasaan menonton video berdurasi pendek secara terus-menerus melalui fitur infinite scrolling. Menurut dia, pola konsumsi tersebut dapat memengaruhi kemampuan masyarakat, khususnya anak muda, untuk menikmati konten berdurasi panjang seperti film.
Karena itu, Meutya menilai budaya menonton film berdurasi satu hingga dua jam perlu kembali ditanamkan kepada generasi muda.
“Dari infinite scrolling di mana orang nonton konten pendek dengan jumlah yang banyak, saya rasa menonton film 1–2 jam itu juga menjadi budaya yang perlu dihidupkan kembali di kalangan anak-anak muda kita yang mungkin sekarang untuk nonton lebih dari setengah jam saja sudah agak kelelahan,” ujarnya.
Menurut Meutya, penerapan PP TUNAS juga dapat memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor industri kreatif dan media. Ia menyebut regulasi tersebut berpotensi membantu industri penyiaran, media cetak, hingga perfilman dengan mendorong anak-anak kembali mengonsumsi konten yang lebih berkualitas.
“Dengan kita melindungi anak-anak, banyak industri yang justru bisa kita bantu dukung kembali. Industri penyiaran karena anak-anak sekarang sudah jarang sekali menonton TV, industri cetak supaya anak-anak baca lagi buku, supaya anak-anak nonton lagi film dengan waktu yang cukup panjang agar konsentrasi mereka terlatih,” kata Meutya.
Selain itu, ia mengatakan perusahaan teknologi global menunjukkan respons positif terhadap implementasi PP TUNAS. Menurut Meutya, sejumlah perusahaan mulai menyiapkan langkah-langkah untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut karena diyakini akan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
“Perusahaan-perusahaan global cukup bersemangat untuk comply dan melihat apa yang mereka bisa lakukan untuk mendukung anak-anak, tidak hanya di Indonesia, tapi di dunia, karena upaya ini akan menghasilkan industri yang sehat,” ujarnya.
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam meningkatkan keamanan anak di ruang digital.
Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuhnya ekosistem industri kreatif nasional melalui peningkatan konsumsi konten yang berkualitas.
Baca juga :



