Search
Close this search box.

Add Your Heading Text Here

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Keluarga Lexy Valleno

Jakarta, SenayanTalks – Universitas Tarumanagara (Untar) menyatakan menghormati proses hukum atas gugatan yang diajukan keluarga Lexy Valleno Havlenda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pihak kampus menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, Untar menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa telah diupayakan melalui jalur musyawarah sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Menurut pihak universitas, komunikasi dengan keluarga Lexy dilakukan dengan mengedepankan kepentingan mahasiswa tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Untar mengaku telah menawarkan sejumlah bentuk bantuan, di antaranya dukungan dana untuk pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bantuan lain yang dinilai dapat mendukung kebutuhan Lexy.

Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Universitas menyebut permintaan dari pihak keluarga mengalami perubahan dan peningkatan dalam setiap tahapan pembahasan sehingga tidak ditemukan titik temu. Setelah itu, keluarga Lexy memilih menempuh jalur hukum.

Untar juga menjelaskan kronologi peristiwa yang menjadi dasar gugatan tersebut. Berdasarkan penjelasan kampus, insiden terjadi ketika Lexy mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa pada Jumat, 29 Maret 2024.

Universitas menyatakan kegiatan tersebut berlangsung pada hari libur nasional dan dilaksanakan tanpa izin resmi dari pihak kampus. Menurut Untar, latihan tetap dilakukan meskipun telah dilarang oleh petugas keamanan.

Karena kegiatan tersebut disebut berada di luar mekanisme operasional resmi universitas, Untar menyatakan tidak terdapat penyiagaan tim medis sebagaimana prosedur yang diterapkan dalam setiap kegiatan resmi kampus.

Menanggapi berbagai pemberitaan di media massa maupun media sosial, Untar menyatakan telah menyampaikan posisi resminya dalam kesempatan sebelumnya. Kampus memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Untar percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak,” demikian pernyataan resmi universitas.

Selain mengikuti proses persidangan, Untar menyatakan akan menggunakan hak hukumnya apabila terdapat penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi.

Hingga proses persidangan berlangsung, perkara gugatan yang diajukan keluarga Lexy Valleno Havlenda masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya