Jakarta, SenayanTalks – Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) menyatakan lebih dari 60 persen konten iklan dan promosi rokok serta rokok elektronik yang dilaporkan kepada pemerintah telah diturunkan dari media sosial. Koalisi menilai langkah tersebut menjadi awal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang digital.
Koordinator FNFT, Eka Erfiyanti Putri, mengatakan penurunan konten merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 27 April 2026. Dari 144 temuan dugaan pelanggaran yang dilaporkan, lebih dari 60 persen konten kini sudah tidak dapat diakses publik.
Menurut Eka, mekanisme penegakan aturan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berjalan, mulai dari pemantauan pelanggaran oleh Kementerian Kesehatan, penyampaian rekomendasi kepada Komdigi, hingga penanganan terhadap konten yang melanggar.
“Kami mengapresiasi langkah awal Kementerian Kesehatan dan Komdigi. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal. Promosi rokok di ruang digital masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi dengan berbagai format baru. Karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran,” kata Eka dalam keterangan tertulis.
Senada dengan itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai konsistensi penegakan regulasi menjadi bagian penting dalam perlindungan hak konsumen di ruang digital.
Menurut Rio, penanganan terhadap konten yang melanggar menunjukkan regulasi dapat berjalan apabila diterapkan secara serius. Namun, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian.
“Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pengguna, bukan ruang yang dimanfaatkan untuk mempromosikan produk adiktif yang membahayakan kesehatan, terutama bagi anak dan remaja,” ujarnya.
FNFT menilai pengawasan terhadap iklan rokok di internet semakin mendesak karena kelompok usia muda merupakan pengguna internet terbesar di Indonesia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan Generasi Z, yang berusia sekitar 12 hingga 27 tahun, menjadi kelompok pengguna internet paling aktif. Sebagian dari kelompok tersebut masih berusia anak dan remaja sehingga dinilai lebih rentan terhadap paparan promosi terselubung di media digital.
Temuan itu sejalan dengan hasil penelitian Lembaga Riset Tulodo terhadap 1.278 siswa SMP dan SMA di DKI Jakarta. Penelitian tersebut menunjukkan 51,03 persen responden mengaku melihat iklan atau promosi rokok dalam 30 hari terakhir, terutama melalui internet dan media sosial. Sementara itu, 74,41 persen responden memiliki akses ke telepon pintar untuk mengakses internet dan media sosial.
Menurut FNFT, tingginya paparan tersebut menunjukkan ruang digital masih menjadi saluran utama promosi produk tembakau kepada kelompok usia yang seharusnya dilindungi.
Pegiat kesehatan sekaligus anggota FNFT, dr. Tan Shot Yen, mengatakan anak dan remaja belum memiliki kemampuan yang sama dengan orang dewasa dalam mengenali strategi pemasaran di media digital. Menurut dia, promosi rokok kini banyak disisipkan melalui konten kreator, komunitas, konser musik, maupun bentuk hiburan lain sehingga kerap tidak dipahami sebagai iklan.
“Semakin sering anak terpapar promosi rokok, semakin besar risiko mereka menganggap rokok sebagai sesuatu yang normal. Karena itu, iklan dan promosi produk tembakau harus dilarang tanpa kompromi,” kata Tan.
FNFT menilai keberhasilan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya diukur dari jumlah konten yang telah diturunkan, tetapi juga dari konsistensi pemerintah dalam menindak seluruh bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang digital.
Koalisi tersebut menyatakan akan terus melakukan pemantauan independen dan menyampaikan temuan dugaan pelanggaran kepada Kementerian Kesehatan dan Komdigi secara berkala sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dan remaja di ruang digital.
Baca juga :



