Jakarta, SenayanTalks — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah meningkatkan status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi badan. Menurut dia, penguatan kelembagaan LKPP menunjukkan keseriusan pemerintah memperbaiki efisiensi belanja negara.
“Tadi Bapak Presiden sudah memutuskan untuk mengubah LKPP dari lembaga menjadi badan. Tentunya ini adalah sebuah concern yang sangat serius dari Bapak Presiden untuk melakukan upaya penghematan dari sisi belanja pemerintah, belanja di APBN,” ujar Misbakhun seusai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Misbakhun mengatakan perubahan status LKPP diharapkan memperkuat efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Efisiensi, kata dia, tidak semata-mata berarti mengurangi anggaran, tetapi juga memastikan keseragaman spesifikasi, harga, dan ketepatan distribusi barang.
“Efisiensi belanja dalam artian jangan sampai dari sisi harga, kemudian dari sisi delivery, dan dari sisi spesifikasi. Spesifikasinya sama, harganya berbeda. Delivery-nya bisa sampai ke tempat tujuan dengan harga yang lebih rendah apabila pengadaan terkonsolidasi,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Menurut Misbakhun, konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat membuat belanja negara lebih efektif. Pengadaan yang terkonsolidasi juga dinilai berpotensi menghasilkan harga yang lebih efisien ketika barang dengan spesifikasi serupa dibeli dalam skala besar.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan LKPP akan memberikan nilai tambah bagi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komisi XI DPR RI, sebagai mitra kerja LKPP, siap mendukung langkah tersebut sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang dipilih pemerintah.
“Tentunya nanti kelembagaannya melalui undang-undang atau melalui proses yang menurut kewenangan eksekutif dianggap memadai, kita akan memberikan dukungan sepenuhnya. Kebetulan LKPP adalah mitra kerja Komisi XI,” kata Misbakhun.
Rencana perubahan status LKPP menjadi badan tersebut menempatkan aspek konsolidasi pengadaan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan efisiensi belanja pemerintah. Bagi DPR, penguatan kelembagaan LKPP akan menjadi bagian dari upaya memastikan belanja APBN memberikan manfaat yang lebih optimal.
Baca juga :



