Search
Close this search box.

Revisi UU Penyiaran Perlu Atur Platform Digital dan AI

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Evita Nursanty saat Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. (FOTO: Mares/Alma)

Jakarta, SenayanTalks — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Evita Nursanty menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu direvisi secara menyeluruh. Menurut dia, perkembangan teknologi digital telah mengubah ekosistem penyiaran sehingga aturan lama tidak lagi memadai.

Evita mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran harus menciptakan equal playing field atau arena persaingan yang setara antara lembaga penyiaran konvensional (free-to-air) dan platform digital.

“Undang-Undang ini kan sudah lama sebenarnya, memang perlu revisi. Karena sekarang kita ini, era kita ini sudah digitalisasi,” ujar Evita seusai Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, perkembangan televisi digital dan berbagai platform berbasis internet telah mengubah pola produksi, distribusi, dan konsumsi konten. Karena itu, regulasi penyiaran tidak bisa hanya membebani lembaga penyiaran konvensional.

“RUU ini juga tidak hanya mengatur, masa yang diatur sama hanya TV yang free-to-air saja, tidak fair dong,” kata dia.

Evita menilai lembaga penyiaran konvensional menghadapi tekanan yang semakin besar akibat pertumbuhan platform digital. Karena itu, aturan mengenai konten dan aspek penyiaran lainnya perlu diberlakukan secara proporsional terhadap seluruh pelaku dalam ekosistem penyiaran.

Antisipasi Perkembangan AI

Selain konvergensi media, Evita menyoroti perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mulai masuk ke industri kreatif. Menurut dia, RUU Penyiaran juga perlu mengantisipasi penggunaan AI agar tidak mengancam keberadaan pekerja seni dan talenta lokal.

“Penggunaan AI ini kan juga harus diatur. Mempergunakan AI ini seperti apa,” ujarnya.

Evita mengatakan penggunaan AI dalam produksi film dan konten dapat memunculkan persoalan baru, termasuk potensi tergantikannya peran manusia dalam industri seni.

Karena itu, regulasi diperlukan agar perkembangan teknologi tetap berjalan tanpa menghilangkan kesempatan bagi seniman, seniwati, dan pekerja kreatif Indonesia.

“Bagaimana kita punya seniman kita, seniwati kita, artis kita juga tidak tertekan atau terhilangkan keberadaan mereka dengan teknologi AI yang ada,” kata Evita.

Dia menilai RUU Penyiaran merupakan regulasi yang sensitif karena akan berdampak langsung terhadap masyarakat dan industri media. Oleh sebab itu, pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pembahasan substansi secara matang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan jawaban resmi Komisi I sebagai pengusul RUU atas hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilakukan Baleg.

Dave mengatakan proses harmonisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyusunan norma. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan ketepatan konsepsi, konsistensi antar-norma, pembagian tugas yang jelas, serta efektivitas pelaksanaan undang-undang.

“Proses tersebut semakin menjadi penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara mendasar ekosistem penyiaran nasional,” ujar Dave.

Perubahan tersebut, kata dia, antara lain ditandai dengan berkembangnya layanan penyiaran melalui berbagai platform digital, konvergensi media, perubahan pola produksi dan distribusi konten, serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi konten.

Perkembangan itu juga melahirkan model bisnis baru dalam industri penyiaran yang perlu diantisipasi melalui regulasi.

Dave mengatakan Komisi I telah mencermati berbagai masukan dari Baleg. Sebagian masukan diterima untuk penyempurnaan rumusan, sedangkan masukan lainnya diterima dengan penyesuaian agar tetap sejalan dengan desain pengaturan dalam RUU Penyiaran.

“Adapun tanggapan dan jawaban Komisi I selaku pengusul atas kajian harmonisasi serta pertanyaan dan masukan para Anggota Baleg telah kami susun secara lengkap dan sistematis dalam bentuk matriks,” kata Dave.

Matriks tersebut memuat tanggapan terhadap aspek teknis dan substansi, posisi Komisi I atas setiap masukan, argumentasi yang mendasarinya, serta usulan penyempurnaan rumusan.

Dave berharap jawaban tersebut dapat membangun kesamaan pemahaman antara Komisi I DPR RI sebagai pengusul dan Baleg DPR RI dalam proses pembahasan RUU Penyiaran.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya