Jakarta, SenayanTalks — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis biasa. Organisasi perlindungan konsumen itu meminta PT PLN (Persero) melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan hak konsumen tetap terlindungi.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik hingga kegiatan ekonomi.
“Listrik bukan sekadar komoditas, tetapi kebutuhan dasar masyarakat. Ketika listrik padam, yang terganggu bukan hanya aliran energi, melainkan juga kualitas hidup dan kepastian hak konsumen,” kata Rio Priambodo dalam keterangan tertulis, Minggu, (20/6).
Menurut Rio, YLKI memahami bahwa gangguan teknis dapat terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun, pemadaman yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi secara komprehensif.
“Pemadaman yang berulang mengindikasikan adanya persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, maupun tata kelola pelayanan,” ujarnya.
YLKI menegaskan konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem kelistrikan. Sebagai penyedia layanan listrik nasional, PLN dinilai memiliki kewajiban untuk menjamin layanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, YLKI juga mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak pemadaman. Rio menegaskan, apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, maka kompensasi kepada pelanggan harus diberikan secara otomatis dan transparan.
“Hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan,” kata Rio.
YLKI menilai persoalan ketenagalistrikan bukan hanya urusan korporasi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap ketahanan energi nasional.
“Ketahanan energi harus menjadi agenda strategis nasional. Negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah terjadinya krisis,” ujar Rio.
Di sisi lain, YLKI mendukung upaya pemerintah memperkuat pengembangan energi baru terbarukan, termasuk rencana pembangunan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 gigawatt (GW). Menurut Rio, diversifikasi energi diperlukan untuk memperkuat ketahanan sistem kelistrikan sekaligus memberikan pilihan sumber energi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Energi terbarukan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen. Diversifikasi energi harus memperkuat posisi konsumen dan meningkatkan kemandirian energi nasional,” katanya.
YLKI memperingatkan akan menempuh langkah hukum apabila pemadaman listrik terus terjadi tanpa adanya perbaikan sistemik, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemenuhan hak konsumen.
“Apabila pemadaman listrik terus terjadi tanpa perbaikan sistemik dan pemenuhan hak konsumen, YLKI siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik,” kata Rio.
YLKI menegaskan bahwa energi merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Karena itu, negara harus mampu menjamin pasokan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warga negara.
Baca juga :



