Minahasa Utara, SenayanTalks – Komisi IV DPR RI memperingatkan penurunan daya dukung lingkungan akibat berkurangnya luas kawasan hutan dan meningkatnya degradasi lahan di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan tata kelola kehutanan yang semakin kompleks, mulai dari kerusakan hutan, konflik tenurial, hingga kebutuhan perlindungan hak masyarakat adat.
“Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hutan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” kata Titiek Soeharto saat memimpin agenda Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Titiek, degradasi dan kerusakan kawasan hutan yang terus terjadi berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat. Karena itu, DPR menilai diperlukan pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan secara lebih komprehensif.
Politikus Partai Gerindra itu menilai persoalan sektor kehutanan tidak hanya terkait kerusakan lingkungan. Di lapangan, masih banyak ditemukan tumpang tindih perizinan, konflik penguasaan lahan, hingga belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan.
“Masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tumpang tindih perizinan, konflik tenurial di kawasan hutan, ketidakjelasan serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan,” ujarnya.
Dalam pembahasan revisi UU Kehutanan, DPR juga menyoroti perkembangan hukum yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan hutan adat.
Menurut Titiek, paradigma pengelolaan kehutanan telah berubah. Hutan adat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang memiliki hak atas pengelolaannya.
“Perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan kehutanan yang berkeadilan,” katanya.
Selain memperkuat perlindungan masyarakat adat, revisi UU Kehutanan juga diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas dunia usaha dalam pemanfaatan kawasan hutan. DPR menilai pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap kelestarian lingkungan, termasuk melalui kewajiban reklamasi dan rehabilitasi kawasan yang terdampak aktivitas industri.
Titiek menegaskan pengelolaan hutan berkelanjutan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan dunia usaha menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan peran dunia usaha dalam mendukung kelestarian hutan melalui pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Panja RUU Kehutanan saat ini tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat. Hasil penjaringan aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi revisi UU Kehutanan yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
Baca juga :



